Infokini.id, Makassar– Pengamanan Kota Makassar pasca dilepasnya 178 napi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar pada 4 April 2020 lalu ditingkatkan. Kapolrestabes Makassar, Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan, bahwa pihaknya meningkatkan kewaspadaan melalui patroli dan pendekatan ke seluruh tokoh-tokoh masyarakat. Hal ini sebagai upaya preventif dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Makassar, terlebih saat telah dibebaskannya sejumlah narapidana dengan alasan penyebaran covid-19. Namun Kombes Yudhiawan menggaransikan, bahwa saat yang dibebaskan ini berulah dan kembali melakukan tindak pidana, maka penindakan tegas akan dikenakan. “Kita melakukan patroli dan pendekatan ke tokoh masyarakat. Seluruh personil polrestabes hingga ke polsek di wilayah Makassar kita maksimalkan untuk situasi saat ini,” jelasnya singkat.
Hal senada juga ditambahkan Kabagops Polrestabes Makassar, AKBP Anwar Danu. Menurutnya, saat ini
seluruh data identitas dan alamat para napi yang dibebaskan dikantongi secara terinci oleh bagian intelijen Polrestabes Makassar, guna memudahkan pengawasan terhadap mereka. Sehingga saat ada kejadian, penelusuran secara jelas akan dilakukan. “Kita juga telah berkoordinasi ke seluruh polsek di wilayah Makassar. Patroli keamanan kita lakukan secara rutin, mulai dari tingkat Polrestabes, Polsek, bahkan Polda. Untuk tingkat Polres kita jadwalkan patroli tiga kali dalam sehari, sedangkan untuk tingkatan polsek melakukannya setiap saat. Sementara polda untuk sejumlah rute jalan umum,” papar AKBP Anwar.
Saat disinggung tentang sejumlah kejadian tindak pidana beberapa hari terakhir, AKB Anwar Danu mengatakan, bahwa sampai saat ini sejumlah kejadian tindakan kriminal yang terjadi di wilayah Makassar tudak berhubungan dengan para napi yang telah dibebaskan tersebut. “Kita berharap, mereka tidak terlibat lagi dengan tindakan kriminal mengingat pembebasan mereka adalah pembebasan bersyarat karena dengan berbagai pertimbangan lain, diantaranya menunjukkan sikap yang baik,” katanya.
Kepala Pengamanan (KPLP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Muhammad Ali mengungkapkan, bahwa sekitar 178 napi memang diberikan kebebasan pada awal April. Pembebasan bersyarat tersebut, diberikan kepada narapidana umum, seperti pelaku pencurian, penganiayaan dan kriminal lainnya yang sifatnya umum. Pembebasan bersyarat itu menurut Ali, diberlakukan pada 5 orang diantaranya. Sedangkan lainnya adalah bebas dalam proses asimilasi.(lin)
















