2 Napi Kembali Dibebaskan, Lapas Beri Warning

Pembekalan sebelum dikeluarkan oleh Kalapas, Robianto, Bc.IP., S.H., M.Si. (foto:ist)

Infokini.Id, Makassar– Hingga Senin (13/4/2020) sebanyak 179 narapidana telah dibebaskan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. Dua orang diantaranya kembali dibebaskan pada hari ini, sesuai persyaratan pembebasan, yaitu telah menjalani setengah masa pidana dan 2/3 sisa masa pidananya jatuh sebelum 31 Desember 2020 mendatang. Hal ini dikemukakan Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Makassar, Haryoto, saat dihubungi via komunikasi whatsApp, Senin (13/4/2020).

“Hari ini kembali dibebaskan dua orang narapidana menyusul 177 orang yang telah dibebaskan sebelumnya. Pembebasan ini terbagi menjadi dua, yaitu pembebasan dengan sistem asimilasi di rumah dan integrasi (pembebasan bersyarat). Untuk asimilasi sebanyak 174 orang semenara untuk integrasi/pembebasan bersyarat sebanyak 5 orang. Sebelum dibebaskan, mereka telah diwarning untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan membuat mereka harus ditarik kembali. Karena jika terbukti dan ditarik kembali, maka mereka akan mendapatkan hukuman dengan ditepatkan pada sel pengasingan,” tegas Haryoto.

Pembebasan para napi dewasa dan anak ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi pada Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Haryoto memaparkan bahwa dengan dibebaskannya 179 napi tersebut, maka total jumlah warga yang masih ada di lapas kelas I Makassar berjumlah 820 orang, terdiri dari narapidana sebanyak 762 orang dan tahanan 58 orang. Saat disinggung rutinitas pembebasan yang akan dilakukan, Haryoto mengatakan bahwa itu akan terus berproses. “Selama permen yang diberlakukan sejak 1 April 2020 ini belum dicabut maka pembebasan akan terus dilakukan, sepanjang mereka memenuhi persyaratan untuk diajukan,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa untuk diajukan juga harus memenuhi persyaratan. Salah satunya tidak menimbulkan keresahan kamtib di lapas sekurang-kurangnya 6 bulan bagi napi dewasa dan 3 bulan untuk napi anak-anak.

Terkait pengawasan dari pembebasan ini, Haryoto mengungkap bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah aparat, diantaranya Bapas selaku pembimbing lanjutan, kejaksaan selaku pengawas, polri selaku pengamat lapangan, dan pihak pengadilan. “Kita menghimbau, seluruh pihak baik aparat pemrintahan maupun masyarakat bisa membantu mereka untuk menjadi lebih baik. Anggap mereka adalah orang yang tersesat sehingga bantu mereka kembali ke jalan yang benar. karena bisa saja apa yang mereka lakukan adalah karena kurangnya perhatian. Yang pasti mereka punya penyesalan saat harus masuk ke lapas,” himbaunya.(lin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *