Infokini.id, Gowa– Penyidik Polres Gowa menetapkan 4 (empat) orang terduga pelaku penolakan pemakaman jenazah yang diduga terinfeksi Covid-19. Penetapan tersangka tersebut, menyusul dari aksi penolakan pemakaman di Jalan Teratai Indah Macanda Kabupaten Gowa, pada 02 April 2020 lalu. Adapun lahan pemakaman tersebut merupakan lahan milik Pemprov Sulsel yang dijadikan sebagai lokasi pemakaman terhadap jenazah diduga terinfeksi Covid-19.
Sebelum dilakukan pembubaran aksi dan penangkapan terhadap empat orang tersangka, pihak kepolisian telah berupaya memberikan himbauan agar tidak melakukan aksi penolakan. Namun para pelaku malah memblokir jalan dengan membakar ban dan menutup akses jalan dengan batang kayu. Melihat hal tersebut, Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola didampingi Dandim 1409/Gowa, Letkol Arh M Suaib dan para personil pengamanan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan upaya pencegahan. Awalnya penolakan dilakukan diduga oleh lima orang pelaku yang saat itu diamankan.
Pasca dilakukan interogasi dan pemeriksaan, penyidik Polres Gowa menetapkan empat orang terduga pelaku sebagai tersangka pada tanggal 2 April 2020 dan penahanannya telah dilakukan sejak 03 April 2020. Penetapan ke empat terduga pelaku sebagai tersangka didahului dengan dilakukannya gelar perkara dengan memeriksa sedikitnya 11 orang saksi. Awalnya ada 5 warga yang diamankan saat aksi penolakan dilakukan. Namun salah satu terduga pelaku berinisial SM (48) masih berstatus saksi dan belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka, meski proses penyidikan masih terus berlanjut.
“Keempat terduga pelaku tersebut berinisial HM (48), JG (45), MY (32) dan RD (42). Ke empat tersangka ini diduga berperan sebagai provokator dalam aksi penolakan tersebut,” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan. Terhadap keempat terduga pelaku dijerat dengan Pasal 214 ayat 1 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 bulan 2 Minggu penjara dan maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan sebagai tersangka. “Memang benar penyidik Polres Gowa telah menetapkan empat orang terduga pelaku sebagai tersangka. Saya kembali ingatkan kepada warga Kabupaten Gowa untuk tidak melakukan aksi yang sama. Bila hal itu tetap dilakukan maka Polres Gowa akan bertindak tegas melakukan penegakan hukum,” tegasnya.(lin)
















