INFOKINI.ID, GOWA– Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di Kabupaten Gowa, Senin (4/5/2020) hari ini. Demi memastikan pelaksanan PSBB tersebut berjalan tertib dan aman, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Gowa (Forkopimda) Kabupaten Gowa turun langsung ke lapangan. Adnan meninjau sejumlah pos pengamanan di perbatasan Kabupaten Gowa-Kota Makassar (perempatan Sultan Hasanuddin), Jalan Syekh Yusuf, Jalan Tun Abdul Razak, Jalan Tamangapa Samata, Perbatasan Gowa-Takalar di Kallaserena Bontonompo dan perbatasan Kabupaten Gowa-Kota Makassar di Kecamatan Barombong.
Dalam pantauan tersebut, Adnan juga melakukan pemeriksaan kartu identitas dan surat keterangan kerja sejumlah pengendara yang akan masuk ke Gowa. Di kesempatan itu, Adnan juga memberikan berupa bingkisan kepada personil di pos pengamanan PSBB, membagikan suplemen (vitamin), serta mengecek pos/tenda personil gabungan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 1409/Gowa, Letkol Arh Muh Suaib SPd MTr(Han) MSi, para muspida Kabupaten Gowa, serta sejumlah camat.
“Upaya penerapan PSBB ini sebagai langkah serius pemerintah dalam memutuskan mata rantai penularan virus corona atau covid-19. Apalagi dengan melihat perkembangan penyebaran covid-19 hingga saat ini mengalami peningkatan yang signifikan. Kami sangat berharap kerjasama dari seluruh masyarakat, utamanya masyarakat Kabupaten Gowa agar sama-sama patuh dengan aturan yang berlaku selama PSBB. Termasuk mengetahui kendaraan yang boleh melintas dan tidak,” jelasnya. Adnan juga menginstruksikan agar personil yang bertugas di setiap pos pengamanan memperketat pengawasannya. Khususnya kepada pengendara yang ingin masuk ke wilayah Kabupaten Gowa. Sementara Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola menyebutkan, selama pelaksanaan PSBB, pihaknya menyiapkan 13 titik sebagai pos pengamanan dengan menurunkan 1500 personel gabungan. Mulai dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan jajaran lainnya. “Di perbatasan kita lakukan beberapa kegiatan, seperti pengalihan arus, penyekatan, pemeriksaan KTP dan surat kendaraan. Jika pengendara tidak lengkap maka kita tilang. Untuk pola pemeriksaan, akan kita gunakan penggantian pola sehingga tidak akan terbaca oleh masyarakat,” jelas Boy.(lin)















