Bangun Instalasi Rp15 M dan Tunggakan Pelanggan Rp1 M, Ini Alasan PDAM-Kejari Gowa Teken MOU

Direktur Utama PDAM Tirta Jeneberang, Hasanuddin Kamal dan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani, menandatangani MoU bidang perdata dan tata usaha negara.(Foto:Elien)

INFOKINI.ID, GOWA– PDAM Tirta Jeneberang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan terkait pembengunan instalasi PDAM dengan nilai proyek senilai Rp15 miliar. MOU ini disebut Direktur Utama PDAM Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa, Hasanuddin Kamal, sebagai upaya pencegahan terhadap bentuk pelanggaran dari berbagai kegiatan khususnya proyek pembangunan di PDAM. Mengingat, PDAM memiliki peran strategis dalam menyediakan pelayanan air bersih bagi masyarakat Gowa. Tak hanya itu saja, MoU ini juga akan menyentuh kegiatan lain, termasuk penagihan tunggakan pelayanan PDAM oleh masyarakat yang jumlahnya mencapai Rp1 miliar lebih.

Serah Terima MoU antara PDAM Tirta Jeneberang Gowa dan Kejari Gowa. (Foto: Elien)

“Saat ini kita membangun sementara pengadaan dan membangun isntalasi PDAM untuk memaksimalkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Nilai investasi yang kita lakukan melalui sistem trade credit ini cukup besar, yaitu Rp15 miliar. Saat ini dengan jumlah 42 ribu lebih pelanggan kita hanya mencover sekitar 38 persen masyarakat Gowa. Dan dari jumlah 11 kecamatan yang kita layani yang kita sebut wilayah teknis, baru berada pada kisaran 48 persen yang terlayani dengan kemampuan debit air yang ada. Instalasi yang kita bangun ini dengan kapasitas 100 liter/detik melalui sistem trade credit. Dalam sistem ini, investor membangun instalasi dan kami mencicilnya. Ini dilakukan di tengah keterbatasan akibat tidak tersedianya alokasi anggaran, baik dari APBD maupun APBN. Sementara kita dituntut untuk harus melayani masyarakat. Cara berinvestasi ini, menjadi alasan PDAM menggandeng kejaksaan, guna memastikan semua yang dilakukan sudah sesuai regulasi dan tak ada pelanggaran. Di sini kita menganut sistem transparansi, termasuk untuk pilihan bank yang akan kita gandeng. Siapapun yang akan kita temani kerjasama tentu akan disesuaikan dengan kajian dan yang paling menguntungkan bagi PDAM. Target pembangunan ini harus selesai tahun ini. Desember harus sudah mengucur ke masyarakat,” papar Hasanuddin Kamal, usai penandatanganan MOU.

MoU yang ditandatangani antara PDAM Tirta Jeneberang Gowa dan Kejari Gowa. (Foto:Elien)

Terkait tunggakan, Hasanuddin tak menampik bahwa cukup besarnya tunggakan mempengaruhi PDAM. “Besarnya tunggakan hingga saat ini mencapai Rp1 miliar lebih. Dan di masa pandemi itu luar biasa yang memang butuh pemahaman dan manusiawi. Olehnya bulan Maret dan April memang PDAM tidak melakukan pemutusan. Baru bulan ini kita lakukan penegasan. Karena nyawanya PDAM tergantung dari pendapatan pelanggan. Kita tidak ada subsidi dari pemerintah dan semua bertumpu dari kemampuan PDAM sendiri,” ujarnya.

Foto bersama usai penandatanganan MoU. (Foto:Elien)

Di kesempatan yang sama, Kejari Kabupaten Gowa, Yeni Andriani menjelaskan, MOU yang nantinya akan dilanjutkan dengan diterbitkannya Surat Kuasa Khusus (SKK) ini, sebagai upaya pencegahan dan pelibatan Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara untuk membantu mengawal dan menyelesaikan masalah bidang perdata dan tata usaha negara. “Hari ini kita bekerjasama dnegn PDAM Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa. MoU ini sudah lama kami lakukan, dan ini merupakan MoU perpanjangan karena memang setahun sekali diperbaharui. Ini terkait salah satunya karena PDAM tengah membangun instalasi PDAM untuk melayani kebutuhan air bersih masyarakat Gowa. Dengan proyek instalasi pengolahan air ini, diharapkan jangkauan pelayanan air bersih kepada masyarakat akan semakin luas. MoU ini juga terkait pemberikan surat kuasa kepada kami sebagai jaksa pengacara negara untuk hal-hal lain, termasuk tunggakan PDAM oleh masyarakat. Kami akan membantu PDAM. Selanjutnya akan diberikan SKK oleh Bupati melalui PDAM kepada kejari untuk melaksanakan semua gugatan dan masalah hukum. Ada litigasi yang melalui pengadilan maupun non litigasi, misalnya dalam hal penagihan,” jelas Yeni.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *