INFOKITA.ID, GOWA – KPU Kabupaten Gowa akan membuka lagi pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada. Hal ini karena hingga batas akhir pendaftaran, hanya pasangan petahana Purichta Ichsan-Abdul Rauf Malaganni (Adnan-Kio) yang mendaftar.
Sesuai aturan, jika baru satu pasangan yang mendaftar maka pendaftaran akan diperpanjang.
Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis, menjelaskan, hingga dengan batas akhir pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wabup Kabupaten Gowa tanggal 6 September 2020 pukul 24.00 Wita, hanya ada satu Bakal Pasangan Calon yang mendaftarkan diri. “Sehingga KPU membuka perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari,” katanya, Senin (7/9/2020).
KPU akan membuka pendaftaran lagi mulai 11 hingga 13 September 2020, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Gowa, Jl. A. Mallombassang No. 69, Sungguminasa.
Namun sebelum dibuka pendaftaran, KPU Gowa terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi terkait adanya perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wabup, terutama ke parpol, selama 3 hari, yaitu 8-10 September 2020.
“Perpanjangan pendaftaran tidak langsung dilakukan, tapi terlebih dahulu akan ada tahapan sosialisasi perpanjangan pendaftaran pasangan calon selama 3 hari,” jelasnya.
Setelah sosialisasi tiga hari, katanya, maka baru akan dibuka masa perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Gowa selama 3 hari, terhitung sejak 11 hingga 13 September 2020.
Oleh sebab itu belum bisa dipastikan apakah pasangan Adnan-Kio akan melawan kotak kosong. Hal itu baru bisa diketahui pada akhir perpanjangan pendaftaran tanggal 13 September pukul 24.00 Wita.
Seperti diberitakan INFOKITA.ID sebelumnya, pasangan petahana Purichta Ichsan-Abdul Rauf Malaganni (Adnan-Kio) sudah mendaftar pada hari kedua, Sabtu (5/9/2020).
Adnan-Kio melenggang ke Pilkada Gowa 2020 dengan didukung sembilan parpol. Masing-masing, PPP, Nasdem, PAN, PKB, Demokrat, PDIP, Perindo, Golkar dan PKS. Gabungan partai itu memiliki 38 dari 45 kursi di DPRD Gowa.
Gerindra yang turut mengeluarkan rekomendasi pencalonan, sedianya ikut jadi partai pengusung. Tapi KPU mencoret dukungan partai tersebut karena persoalan administrasi. (*)
















