INFOKINI.ID, GOWA– Menyadari tak sedikit masyarakat yang dirugikan oleh kebijakan industri jasa keuangan, menjadi alasan anggota Komisi XI DPR RI, Amir Uskara, gencar memberikan edukasi tentang kebijakan industri keuangan. Menurutnya, kebijakan industri keuangan yang terkadang tak memaparkan secara jelas dan gamblang hak dan kewajiban, sangat merugikan masyarakat sebagai nasabah. Amir Uskara, juga menilai bahwa informasi jelas tentang produk jasa keuangan, menjadi hak penuh dari masyarakat. Terkait hal ini, pihaknya menurut Amir, meminta ketegasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas lembaga perbankan serta industri jasa keuangan.

“Masyarakat harus tahu hak dan kewajibannya sebagai nasabah. Mereka berhak penuh untuk mengetahui jelas aturan tentang produk jasa keuangan. Terkadang industri jasa keuangan, tak memaparkan secara jelas tentang sistem jasa yang ditawarkannya. Sehingga saat kondisi tertentu, masyarakat menjadi pihak yang dirugikan dari produk jasa keuangan tersebut. Kita mengambil peran dengan mengedukasi masyarakat tentang produk jasa keuangan tersebut,” jelas Amir Uskara, Senin (28/9/2020).
Legislator dari PPP ini juga merincikan, bahwa dari sekian banyak masalah produk jasa keuangan, asuransi merupakan produk yang paling banyak menuai kritikan. “Banyak perusahaan asuransi yang terindikasi merugikan dan menyusahkan masyarakat. Masyarakat tak menerima penjelasan detail tentang produk, sebelum akad dilakukan. Di sinilah kita minta dengan tegas OJK menjalankan fungsinya melakukan pembinaan kepada industri keuangan tersebut sesuai aturan,” ujarnya.
Ditambahkannya, selain penawaran produk asuransi, tawaran pinjaman dana juga bagian dari yang kerap kali menulai laporan. Amir menilai, kondisi ekonomi yang semakin sulit di tengah pandemi ini, memperparah kondisi masyarakat. Tawaran terhadap produk jasa keuangan yang menggiurkan dengan persyaratan yang mudah, terkadang membuat masyarakat terlena. Padahal sebenarnya, akhirnya justru akan menyusahkan.
“Di tengah pandemi, tawaran pinjaman dana sangat menggiurkan. Kemudahan yang diberikan membuat tak sedikit masyarakat yang terlena. Padahal bukannya menolong tetapi justru sangat merugikan masyarakat dengan aturannya. Kita berharap dengan pemahaman ini, masyarakat bisa lebih jeli menentukan pilihan terhadap tawaran produk jasa keuangan,” ujar Amir, yang mengatakan, bahwa edukasi dan sosialisasi dilakukan terhadap konstituennya di tengah pandemi melalui penyaluran bantuan sembako dan brosur serta informasi lain terkait produk jasa keuangan.(*)
















