Bawaslu dan Pemkot Makassar Terbitkan 500 Alat Peraga Kampanye

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, saat ini telah menerbitkan kurang lebih 500 alat peraga berupa baliho, umbul-umbul atau spanduk non alat peraga kampanye (apk).

Hal itu disampaikan Koordinator Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih. Senin (19/10/2020).

“Yang besar ada sekitar 200 yang kecil sekitar 300-an, ada baliho dan spanduk,” sebutnya

Beberapa hari ini, pihaknya sudah melakukan penertiban alat peraga yang tersebar di beberapa titik. Penempatannya tidak sesuai dengan Perwali Makassar yang ada di tiga Kecamatan.

“Untuk saat ini adalah yang ditertibkan, ialah dipasang di ruas jalan terlarang sesuai Perwali. Tiga kecamatan yang merespon, Bontoala, Biringkanaya, dan Tamalanrea. Yang lain kami menunggu respon dari pemerintah setempat,” jelasnya.

Menurutnya, penertiban alat sosialisasi paslon Wali Kota Makassar harusnya dilakukan di 15 kecamatan, namun respon dari kecamatan berdeda-beda.

“Responnya berbeda. Ada yang cepat, dan ada juga lambat,” katanya.

Selain itu, belum ada pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU. Saat ini hanya alat sosialisasi paslon yang penempatannya tidak sesuai regulasi Perwali sehingga sanksi yang diberikan berupa penertiban baliho dan spanduk.

“Saya sampaikan bahwa yang namanya APK sesuai regulasi adalah alat peraga yg pengadaannya difasilitasi oleh KPU, meskipun designnya ditentukan oleh paslon. Nah yang ada sekarang itu belum ada APK terpasang yang difasilitasi oleh KPU yang ada sekarang adalah alat sosialisasi paslon,” terangnya.

Namun, pelarangan alat sosialisasi paslon telah diatur dalam Perwali Makassar Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pengaturan Pemasangan Reklame dan Atribut Partai Politik Dalam Kota Makassar.

“Pelanggarannya adalah paslon memasang di 19 ruas jalan yg menurut perwali tidak boleh dipasangi karena itu Pemkot dalam hal ini satpol PP bersama Bawaslu melakukan penertiban,” tambahnya.

Sekadar diketahui, adapun larangan di 19 titik ruas jalan yang dimaksud yakni, Jl Sudirman, Jl Ahmad Yani, Jl Penghibur, Jl Haji Bau, Jl Somba Opu, Jl Penghibur, Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Riburane, Jl Nusantara, Jl Tentara Pelajar, Jl Bawakaraeng, Jl Ratulangi, Jl Sultan Alauddin, Jl Urip Sumoharjo, Jl Bandang, Jl Veteran, Jl AP Pettarani dan Jl Perintis Kemerdekaan. (Infokini/Aya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *