INFOKINI.ID, MAKASSAR – Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 naik sebesar 2 persen dari angka tahun 2020, yakni dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876, dan itu berlaku per 1 Januari 2021.
Ini berarti, sudah ada tiga provinsi di Indonesia yang sudah menaikkan UMP alias tak mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Selain Sulsel, dua provinsi lainnya sudah lebih dulu menaikkan UMP, yaitu Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sebelumnya Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah menetapkan bahwa UMP tahun 2021 sama dengan tahun ini.
Kendati demikian, keputusan final penetapan UMP 2021 tetap diserahkan kepada kepala daerah masing-masing provinsi.
Menurut Nurdin Abdullah, kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil kajian dari Dewan Pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh.
UMP Sulsel tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021. Dengan memperhatikan beberapa aspek, antara lain produktivitas dan daya beli para pekerja.
“Jadi, diminta pengusaha untuk menaati aturan ini. Insya Allah Pemprov Sulsel akan memberikan skema yang baru dan mengakomodir semua kepentingan,” tutur Nurdin, di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka Makassar, Sabtu (31/10/2020) malam.
Menurut dia, sejak 2016 silam hingga 2020 ini UMP Sulsel terus mengalami kenaikan. “Dimana 2017 kenaikan UMP sebesar 11,11 persen, 2018 sebesar 5,91 persen, 2019 sebesar 8,03 persen dan 2020 sebesar 8,51 persen,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa, dimasa pandemi ini pemerintah tetap berupaya untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat Sulsel. Meski pertumbuhan ekonomi dunia yang mengalami kontraksi dan Indonesia juga merasakan.
“Sehingga pengusaha dan pekerja harus memberikan sumbangsih untuk mendorong percepatan ekonomi,” tutupnya. (Muh. Saddam)
















