INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pembangunan gedung Twin Tower milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel di Cebter Poin Of Indonesia (CPI), Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, mendapat perhatian dari DPRD Sulawesi Selatan.
Dikabarkan sebelumnya, gedung Twin Tower 36 lantai ini akan dibangun selama 18 bulan dengan sistem turnkey, dimana proses pembayarannya setelah pembangunan selesai dan dibayar atau dipinjam selama 25 tahun.
“Pastilah kita meminjam, tetapi kan di sinilah perannya perseroda untuk mengelola semua aset yang ada di sana, untuk menjadi kekuatan dan juga melakukan pembayaran begitu,” Wakil Ketua DPRD Sulsel, Darmawangsa Muin, di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo Makassar, Senin (9/11/2020).
Wawan — sapaan akrabnya juga menambahkan bahwa pihak pemerintah juga berusaha sedapat mungkin untuk tidak memakai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulsel.
“Jadi, nanti kita akan hindari untuk pembayaran menggunakan APBD. Namun dengan hasil usaha yang ada berputar di situ, karena disana kan ada mal dan hotel,” tuturnya.
“Ya memang yang harus kita hindari adalah kalau misalnya itu terlalu membebani nanti APBD ke depan dan saya pikir pak gubernur sudah memikirkan itu semua kedepan,” sambung legislator Partai Gerindra ini.
Wawan menambahkan bahwa, yang perlu diwanti kalau Pemprov melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dengan perusahaan swasta bukan dalam naungan Pemprov Sulsel.
“Nah sekarang ini kan pemprov membangun pertama lahan di atas aset lahan pemprov itu pertama. Kemudian yang penanggung jawab pelaksanaan ini kan Perseroda BUMD kita,” tuturnya. (Muh. Saddam)
















