INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dinas Ketenagakerjaan Makassar bersama Dewan Pengupahan menggelar rapat pleno penetapan UMK 2021, Selasa hari ini. Penyesuaian akan mengacu pada UMP Sulsel yang ditetapkan naik 2%.
Sebelumnya, Upah Minimum Kota (UMK) Makassar rencananya akan ditetapkan pada pekan kedua bulan November ini.
“UMK di Makassar insyaallah penetapannya pada minggu kedua November,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Irwan Bangsawan.
Dia menjelaskan, penetapan UMK itu akan dilakukan melalui rapat pleno bersama Dewan Pengupahan. Karena itu, ia pun belum bisa membeberkan besaran kenaikan UMK.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel sebanyak 2 persen.
“Saya belum berani menyampaikan. Nanti di rapat pleno tapi kenaikan 2 persen menjadi salah satu bahan acuan kita nanti dalam pertemuan UMK,” Pungkasnya. (Nurhidaya)
















