Optimalkan Pelayanan Publik di Gowa, Disdukcapil Kerja Sama Lintas Sektoral

INFOKINI.ID, GOWA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa melakukan kerja sama lintas sektor administrasi dalam rangka pelayanan publik. Kerja sama ini harapkan bermuara pada optimalisasi pelayanan di semua unit kerja.

Demikian yang menjadi poin penting dalam Rapat Koordinasi Kerja Sama Lintas Sektor Administrasi di Hotel Continent Makassar, Rabu (11/11). Kegiatan diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 18 kecamatan.

Pj Sekda Gowa Hj Kamsina mengatakan rakor kerja sama lintas sektor ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dalam meningkatkan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil dalam kerangka tertib administrasi kependudukan.

“Rapat ini adalah bagian dari Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang berfungsi untuk menyebarluaskan informasi tentang program sadar pemanfaatan data kependudukan, salah satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan,” kata Kamsina.

Selain itu, kegiatan ini untuk menyamakan persepsi yang utuh antara dinas kependudukan dan pencatatan sipil sebagai pelaksana GISA dengan organisasi perangkat daerah dan pihak kecamatan dalam pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

“Maksudnya persepsi kita di sini adalah yang sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2019, yaitu bahwa pemanfaatan data kependudukan dapat dilakukan oleh lembaga pengguna melalui hak akses dengan lingkup pemanfaatan melalui NIK, data kependudukan dan KTP-el,” tambahnya.

Sementara itu, Kadisdukcapil Gowa Ambo menjelaskan bahwa rakor ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada peserta bagaimana semua lembaga pelayanan publik bisa mengakses data kependudukan sesuai peruntukan dan tupoksi masing-masing lembaga pengguna.

“Jadi tujuannya agar semua lembaga utamanya lembaga pemerintahan bidang pelayanan publik itu bisa menggunakan data kependudukan yang ada di pencatatan sipil sebagai referensi. Sehingga dapat diketahui bahwa benar tidaknya data tersebut, karena referensi pelayanan publik saat ini adalah by name by address,” jelasnya. (VH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *