Kapolres Gowa: Polres Akan Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto SIK

INFOKINI.ID, GOWA – Kepolisian Resor (Polres) Gowa dan jajarannya akan menindak tegas terhadap siapapun yang melanggar protokol kesehatan, seperti melakukan kegiatan yang mengumpulkan massa di wilayah Kabupaten Gowa.

Tindakan kepolisian mengacu pada Salus Populi Suprema Lex Esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).

Penegasan ini diungkapkan Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto SIK, saat dikonfirmasi Selasa (17/11/2020) pagi tadi.

Menurutnya, hal ini juga sesuai dengan dua maklumat Kapolri yang resmi dikeluarkan beberapa waktu lalu yaitu makhlumat tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 dan maklumat tanggal 21 September 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

Dikatakannya, agar klaster penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gowa tidak bertambah maka pihak kepolisian bersama TNI dan Satpol-PP akan melakukan tindakan tegas berdasarkan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan dan pencegahan Covid-19 No.25 Tahun 2020.

“Saya kembali mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Gowa agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi terjadinya berkumpulnya massa atau kerumunan yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Kapolres.

AKBP Budi Susanto mengatakan, Polres Gowa akan bersikap tegas kepada siapapun yang tidak mengindahkan aturan Perda Wajib Masker dan Prokes yang resmi diundangkan beberapa waktu lalu.

Kapolres pun mengimbau agar masyarakat Gowa tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di masa pandemi ini, seperti memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumuman. (Elin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *