INFOKINI.ID, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar angkat suara terkait maraknya peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Makassar.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Makassar Fasruddin Rusli mengatakan, harus ada revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minol, agar untuk mengurangi ruang gerak dari para distributor, sub distributor, dan agen untuk peredaran miras di Kota Makssar.
Menurut Fasruddin, selama ini di Kota Makassar para pelaku usaha minol yang ada terlalu gampang mereka mendapatkan izin untuk mengecer dan mengedarkan miras ini.
“Begitu juga pajaknya harus dinaikan dan izinnya yang harus diperketat sehingga cafe-cafe maupun resto bisa dikontrol peredaran minol ini,” kata Acil, sapaan akrab Fasruddin, kepada awak media di Makassar, Kamis (26/11/2020).
Olehnya itu kata Acil, untuk mengendalikan peredaran minol di Makassar, maka diperlukan adanya revisi perda minol. Sehingga cafe atau restoran tidak seenaknya menjual miras.
“Jadi, ini untuk kelangsungan anak generasi kita kedepan dan harus dibuatkan pasal yang keras untuk mengikat peredaran minol ini,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Azwar menegaskan bahwa, Kota Makassar tidak boleh menjadi kota miras. Wali kota mesti tegas memerintahkan anggotanya untuk menutup cafe-cafe yang menjual miras di Makassar.
“Terutama yang tempatnya berdekatan dengan rumah ibadah dan sekolah atau lembaga pendidikan,” tutur Azwar.
Bahkan, ia meminta agar perda yang ada jangan lagi direvisi, sebab aturan dalam Perda Minol itu sudah jelas. Jadi Patut dicirugai jika ada pejabat atau aparatur Pemkot Makassar “main mata” dengan pengusaha cafe.
“Kalau mau minol silakan di bar atau discotek yang ada cara aturan membuka bar atau diskotek. Jangan di cafe-cafe, karena jelas itu merusak tumbuh kembang anak dan remaja yang menjadi kebiasaan nongkrong di cafe.
“Gara-gara sering lihat minol terpajang di cafe, maka ada dorongan pada anak dan remaja untuk mencobanya,” pungkasnya. (Muh. Saddam)
















