Soal Partisipasi Pemilih di Pilwalkot, KPU: Lebih dari Yang Diproyeksikan

Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi. (Infokini/Aya)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mencatat angka partisipasi pemilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2020 naik 0,7% dari proyeksi menjadi 59,6 persen.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (15/12/20).

“Kita naik 0,7 persen dari data pemilih sebelumnya, sebelumnya 58,9 persen kali ini 59,6 persen. Prediksi kita kan partisipasi di tengah pandemi Covid-19 turun, ini lebih dari yang kita proyeksi kan,” katanya.

Selain itu, KPU Kota Makassar telah selesai melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara untuk tingkat kota. Di hari kedua, seluruh kecamatan telah merampungkan data penghitungan suaranya ke KPU Kota Makassar.

“Pada hari ini, hari kedua dari rekapitulasi kota, kita sudah efektif melaksanakan rekapitulasi sejak hari pertama, sejauh ini berjalan dengan baik,” jelasnya.

Kendala yang dimaksud Faridl adalah adanya beberapa tanggapan dari peserta yang sebagian besarnya menyorot soal administrasi kepemiluan.

“Secara simpel kita bisa katakan tidak ada isu tentang perolehan suara. Sehingga, insya Allah setelah rampung rekapitulasi tingkat kecamatan malam ini jam 8 kita lanjut ke rekapitulasi untuk penetapan tingkat kota,” jelasnya.

Hasil akhirnya, kata Farid akan dibacakan malam ini dan setelah itu KPU Makassar tetapkan resmi jadi objek sengketa. Misalnya kesamaan jumlah surat suara yang digunakan, ada data pemilih yang bergerak di tiap TPS.

“Itu yang harus diluruskan, sebagian besar di menjumlah ada setiap TPS mungkin tidak ada kalkulator dan sebagainya data jumlah pemilih karena jumlahnya banyak angkanya tercampur campur, misalnya 212 perempuan dan 115 laki-laki itu dihitung mungkin tidak hitung pakai kalkulator bagaimana sehingga ada salah jumlah dan seterusnya. Tadi kita luruskan dari data TPS,” tuturnya.

Farid menyebutkan bahwa rapat tersebut hanya melihat data rekapitulasi dan sama sekali tidak menyentuh soal perolehan suara murni soal administrasi kepemiluan.

“Sebenarnya kalau kita melihat perkembangan rekap nyaris tidak masalah terkait data perolehan hasil,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari juga memastikan bahwa KPU Makassar telah melaksanakan rekapitulasi sesuai dengan prosedur. Selanjutnya, KPU akan melakukan pleno lagi terkait perolehan hasil rekapitulasi tingkat kota.

Jika tidak ada aral melintang, hasil akhir inilah yang nantinya akan menjadi penentu pasangan untuk ditetapkan. Namun setelah pengumuman nanti masih ada tahapan selanjutnya sebelum penetapan wali kota secara resmi.

“Misalnya kalau ada pasangan calon yang merasa ada yang harus diajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi itu bisa saja. Makanya kita akan tunggu saja sampai penetapan dari Mahkamah Konstitusi. Misalnya Makassar tidak ada sengketanya. Maka itulah hasil akhir,” pungkasnya. (Nurhidaya/C)

Penulis: Nurhidaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *