Pemprov Sulsel Belum Terima Surat Penetapan Kepala Daerah Terpilih dari Pemda Terkait

Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambarala (Saddam)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 12 kabupaten/kota yang telah menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah menetapkan calon terpilih.

Namun, hingga Selasa (26/1/2021) kemarin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan belum menerima surat penetapan kepala daerah terpilih periode 2021-2025.

“Jadi belum adapi yang mengirim surat penetapan,” kata Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambarala, dikonfirmasi di Makassar.

Ambarala mengatakan bahwa, batas pengiriman surat dilakukan paling lambat lima hari setelah penetapan KPU. Pihak penyelenggara pemilu menyerahkan terlebih dahulu ke Pemda (kabupaten/kota), kemudian ke Pemprov.

“(Sanksinya) Pertamakan terlambat pelantikan, ini kan pelantikan serentak,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa, rencananya pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan secara serentak di Indonesia. Namun, pihanya tetap menunggu hasil edaran Mendagri.

“Ini kan seluruh Indonesia akan bersamaan semua pelantikan. Banyak kemungkinan. Pertama bisa tanggal 17 Februari 2021, kemungkinan kedua bisa mundur,” papar Ambarala.

Ia juga menambahkan bahwa, masa jabatan kepala daerah di 12 Kabupaten/kota yang berpilkada tahun 2020 berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang.

“Kecuali Kabupaten Toraja Utara, karena mereka masa jabatannya berakhir pada Maret 2021,” tuturnya.

Sementara itu, untuk surat penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, KPU telah menyerahkannya ke DPRD Kota Makassar, agar dilakukan rapat paripurna penetapan, sebelum dikirim ke Gubernur Sulsel.

“Aturannya pasti diparipurnakan, kemudian dikirkm ke Pemda. Jadi pokoknya KPU harus melengkapi semuanya ini, kan ini ranahnya KPU,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *