H+3 Pemantauan Wabup Gowa, Karyawan Coto Paraikatte Dirapid Antigen karena Tak Pakai Masker

Wakil Bupati Gowa H Abd Rauf Malaganni kr Kio saat melakukan pemantauan protokol kesehatan di salah satu tempat usaha, Jumat (5/2/2021).

INFOKINI.ID, GOWA – Pemantauan disiplin protokol kesehatan dan penerapan Perda No 2 Tahun 2020 di wilayah Kabupaten Gowa, memasuki hari ketiga, Jumat (5/2/2021).

Pemantauan dilakukan Wakil Bupati Gowa H Abd Rauf Malaganni kr Kio bersama Sekretaris Pemkab Gowa H Kamsina, serta sejumlah personel anggota tim pemantau.

Kali ini, pemantauan dengan menyisir sejumlah lokasi rumah makan.

Kunjungan pertama, dilakukan di Coto Sunggu di bilangan Jalan Sultan Hasanuddin, dilanjutkan ke Coto Paraikatte, Rumah Makan Prasmanan, Cafe Mesra dan tenan Kopi Janji Jiwa di Jalan Mesjid Raya.

Di tempat ini, Wabup dan Sekda mengedukasi dan mengingatkan pemilik usaha serta pengunjung untuk tetap disiplin pada protokol kesehatan, seperti wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Kepada pengelola rumah makan, Wabup juga menekankan agar seluruh karyawan dan pengunjung mengenakan masker. Bukan itu saja, harus mengatur jarak kursi dan meja, agar pengunjung tetap bisa menjaga jarak.

Termasuk diedukasi terkait sanksi dan denda bagi pengelola dan karyawan serta pengunjung yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Untuk pemantauan kali ini, dilakukan rapid/swab antigen kepada dua orang karyawan Coto Paraikatte dan pemilik usaha. Tindakan peringatan dan denda dilakukan karena mereka ditemukan tidak menggunakan masker.

Wabup Gowa Abd Rauf Malaganni mengatakan, pemantauan ini untuk mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan protokol kesehatan.

“Dari pemantauan yang kita lakukan, kita harapkan masyarakat tidak mengabaikan peringatan disiplin pada protokol kesehatan. Siapapun dan dimanapun, harus peduli. Karena kita sama-sama saling menjaga, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Gowa,” kata Wabup Gowa.

Menurutnya, dalam Perda sudah dijelaskan pula tentang sanksi dan denda bagi yang melanggar.

“Adanya perda sudah jelas sanksi dan denda yang akan dikenakan kepada yang melanggar. Kita harapkan, mata rantai penyebaran covid bisa putus dengan disiplin prokes. Tidak ada cara lain yang bisa dilakukan, selain hal itu. Jadi mari sama-sama menjaga,” papar mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) ini.

Dalam pemantauan ini, edukasi dan penindakan tegas tidak mengabaikan sisi humanis.

Karena, menurut Wabup, operasi yustisi ini dilakukan untuk semakin menyadarkan masyarakat agar lebih peduli kepada kesehatan.

Baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha, diedukasi untuk menjaga jarak, bermasker, mencuci tangan, serta menghindari keramaian. Edukasi yang dilakukan kepada pengelola rumah makan adalah, bermasker dan mengatur jarak kursi dan meja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *