Viral! Sejumlah Anak Muda Asyik Nyanyi Tanpa Prokes di Malino, Ini Langkah Satpol-PP Gowa

Petugas menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh sekelompok anak muda di sebuah villa di Malino. ()

INFOKINI.ID, GOWA – Sebuah rekaman video amatir sempat viral. Dalam video itu memperlihatkan sejumlah anak muda sedang asyik bernyanyi tanpa menerapkan protokol kesehatan di sebuah villa di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. Mereka tidak mengenakan masker.

Setelah viralnya video itu di media sosial, petugas dari Polsek dan juga pihak Kecamatan Tinggimoncong melakukan pengecekan ke lokasi villa, Rabu (17/2/2021), dan akan dilakukan langkah tindakan tegas.

Selain itu, pihak Puskesmas Tinggimoncong melakukan penyemprotan cairan disinfektan di area lokasi tersebut dan penjaga villa dilakukan swab RT-PCR untuk memastikan tidak terinfeksi Covid-19.

Kemudian memberikan pemahaman kepada penjaga villa agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 kepada semua pengunjung villa. Salah satunya dengan membuat papan bicara terkait 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Kasatpol PP Gowa Alimuddin Tiro mengaku baru melihat video yang beredar tersebut. Pihaknya segera berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Kabupaten Gowa, untuk melakukan penyelidikan soal lokasi dan siapa saja yang berada dalam acara tersebut.

“Hari ini saya akan koordinasikan dengan tim gugus tugas yang di dalamnya ada Polisi, TNI, maupun Dinkes,” katanya, Rabu (17/2/2021).

Sementara terkait tindakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu untuk klarifikasi.

“Kita akan selidiki dulu. Tentu terkait penindakan kita akan koordinasi dengan tim gugus. Terkait villa yang ditempati kita akan selidiki dimana dan ketika itu benar melanggar akan kita panggil,” kata Alimuddin

Apalagi, katanya, Gowa telah memiliki Perda terkait penegakan protokol kesehatan (Prokes).

“Gowa kan sudah ada perda, jadi kalau benar melanggar kita akan panggil. Bahkan jika kita pernah tegur satu hingga dua kali itu bisa dilakukan pencabutan usaha,” ucapnya.

Sementara Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengaku baru mengetahui hal tersebut. Dia pun akan mengecek terkait video yang viral tersebut.

“Saya baru lihat di media, sementara dicek,” ujar Adnan, Rabu (17/2/2021).

Kabupaten Gowa telah menegakkan protokol kesehatan dengan menerbitkan sebuah Perda. Bagi pelanggar, maka akan ada sanksi, bisa berupa denda.

Bagi masyarakat akan didenda Rp 100.000, TNI, Polri, ASN sebesar Rp 150.000, dan denda untuk pedagang Rp 200.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *