INFOKINI.ID, GOWA – Polsek Parangloe, Polres Gowa, menyita ratusan liter minuman keras (miras) tradisional jenis “ballo” saat melakukan patroli wilayah.
Saat diamankan, ballo itu tengah diangkut menggunakan mobil minibus jenis Toyota Rush warna hitam.
Kendaraan ini dihentikan oleh Kapolsek Parangkoe AKP Kasmawati bersama anggotanya saat sedang melintas di jalan poros Malino, tepatnya di wilayah Kecamatan Parangloe, Selasa (16/3/2021).
Saat diperiksa, pengemudi Rush yang juga pemilik ballo berinisial SM (31) dan juga RSW (23) tidak dapat mengelak. Dia mengakui bahwa miras (ballo) tersebut miliknya dan rencana akan dibawa ke Moncongloe Kabupaten Maros.
Keduanya mengakui, miras tradisional jenis ballo diperoleh di wilayah Dusun Pakkolompo, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Kapolsek Parangloe AKP Kasmawati mengungkapkan, penggagalan dan penyitaan miras ballo ini saat dilakukan patroli. “Kami melihat kendaraan mobil jenis Toyota Rush melintas dan mencurigakan. Setelah diberhentikan personel mencium aroma (bau ballo) yang cukup menyengat,” tutur Iptu Kasma.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua karung yang berisi miras jenis ballo yang dikemas dengan menggunakan karung plastik. Jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan liter.
“Miras itu disita bersama mobil dan pemiliknya dibawa ke Polsek Parangloe untuk diproses sesuai hukum,” jelasnya.
Menurut Kapolsek Parangloe, miras ini adalah salah satu sumber gangguan kamtibmas yang harus dihentikan peredaraanya.
“Saya mengimbau kepada warga untuk menghentikan pembuatan miras jenis ballo. Saya tidak akan kompromi dan terus melakukan operasi miras di wilayah Parangloe untuk memberikan rasa aman menjelang Bulan Ramadhan ini,” tegas Kapolsek Parangloe.














