INFOKINI.ID, MAKASSAR– Upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19), kian massif dilakukan. Bahkan menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah, pemerintah juga mengeluarkan larangan kepada seluruh masyarakat umum, pegawai pemerintah, baik ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN, swasta, dan pekerja mandiri, untuk tidak mudik libur lebaran. Larangan yang berlaku sejak 22 April hinga 24 Mei 2021 mendatang ini, dikeluarkan dengan berbagai pertimbangan keamanan terkait penyebaran Covid-19.
“Negara menjaga masyarakatnya untuk benar-benar tak lengah, hingga kemungkinan meledaknya kasus penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir. Pemerintah pusat, daerah dan aparat TNI/Polri maupun stake holder terkait lainnya, bahu membahu dalam rangka mengatasi pandemi ini agar bisa terputus. Salah satu faktor utama penyebab lonjakan kasus adalah tingginya mobilitas masyarakat. Indonesia pun pernah mengalami peningkatan kasus yang tinggi, yaitu periode Desember 2020 hingga Januari 2021. Keputusan pemerintah melarang mudik tentunya untuk menjaga keselamatan masyarakat Indonesia. Sehingga niat untuk melakukan mudik dapat ditunda,” papar Wakapendam XIV/Hasanuddin, Letkol Inf Sandi Yudho Panoto, Sabtu (24/4/2021).

Letkol Inf Sandi Yudho Panoto juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar mengurungkan niat untuk tidak melakukan mudik pada libur lebaran. “Sesuai anjuran pemerintah bahwa dimulai pada tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021 dilakukan pengetatan dan pelarangan mudik. Pengetatan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dengan peniadaan mudik yang berlaku sejak 22 April hingga 5 Mei 2021, dan H+7 untuk peniadaan mudik sejak 18 Mei hingga 24 Mei 2021 mendatang,” jelas Wakapendam, Sabtu (24/4/2021).
Letkol Sandi Yudha juga menerangkan bahwa kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah bukan tanpa alasan. Karena berkaca pada kasus tsunami Covid-19 di India, menjadi salah satu alasan pemerintah untuk menjaga masyarakatnya dengan larangan mudik.
“Kesemuanya mengacu pengalaman dari negara India yang kini tengah berjuang melawan badai tsunami Covid-19. Angka kasus positif Covid-19 per hari di negara ini melesat hingga ke titik tertinggi, yaitu 315.000 orang per hari. Kondisi ini tak pelak membuat India menjadi negara kedua dengan kasus Covid-19 terbanyak, yakni hingga 16 juta,” bebernya.
Selain itu ditambahkannya, mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan karena sampai sekarang Indonesia masih dalam kondisi pandemi. Himbauan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas (5M) pun tetap digaungkan. Termasuk memassifkan vaksinasi sebagai pencegahan dan mengurangi dampak penyebaran Covid-19.
“Walaupun sebagian besar warga sudah mendapatkan vaksin, namun protokol kesehatan tidak boleh lengah. Semua harus tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan karena laju penularan dan jumlah virus masih tinggi. Jadi walau sudah divaksin Covid-19, disiplin prokes tetap menjadi keharusan. Hindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Karena mobilitas mereka yang sudah disuntik vaksin masih berpotensi terinfeksi virus Covid-19. Kepada masyarakat yang belum melaksanakan vaksin, supaya mengikuti program vaksinasi tersebut. Agar di dalam tubuh sudah memiliki kekebalan. Sehingga selain sebagai pencegahan juga mengurangi dampak dari Covid-19,” ujar Letkol Sandi.(*)
















