INFOKINI.ID, GOWA – Pelanggaran terhadap narkoba merupakan salah satu pelanggaran berat. Bahkan, personel TNI bisa dipecat bila terbukti terlibat dalam kasus narkoba.
Hal ini diungkapkan Danramil 1409-05 Palangga Kapten Inf Basri dalam sambutannya saat mewakili Dandim 1409/Gowa membuka Penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Aula Makodim 1409/Gowa, Senin (14/6/2021).
Kapten Basri juga mengatakan, pengawasan terhadap keterlibatan aparat dari penyalahgunaan narkoba juga dilakukan secara ketat. Terbukti dengan dilakukannya secara berkala pemeriksaan dan tes urine terhadap seluruh jajaran personel dan keluarga.
“Penyalahgunaan narkoba memiliki konsekuensi hukum dan tindakan tegas. Bahkan dengan penyalahgunaannya, narkoba bisa berujung pada pemecatan kepada personel TNI. Penekanan terhadap penyalahgunaan narkoba secara tegas diperingatkan oleh pimpinan kepada personel TNI dan keluarganya. Tes urine yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba dalam lingkungan TNI dan keluarga,” tegas Kapten Basir.
Sehingga dengan penyuluhan P4GN ini, diharapkan seluruh personel akan membantu mengedukasi keluarga, saudara, dan masyarakat luas terhadap penyalahgunaan narkoba. Sehingga bisa mengetahui secara jelas tentang bahaya dan dampaknya yang dapat merenggut nyawa, serta merupakan jenis pelanggaran hukum sangat berat.
Penyuluhan narkoba dilakukan Brigpol Ahmad Syahril dari tim Urkes Polres Gowa. Dalam materinya, Brigpol Ahmad menjelaskan berbagai jenis narkoba yang banyak beredar di masyarakat.
“Bagi yang baru menggunakan narkoba akan terus memiliki keinginan untuk mengkonsumsi, bahkan terus mencari hingga memiliki ketergantungan,” katanya.
Menurutnya, jumlah pengguna narkoba di Indonesia dari tahun ke tahun makin meningkat. Tak hanya kalangan menengah atas, tapi telah beredar di kalangan menengah ke bawah, generasi milenial bahkan anak-anak.
“Dampak penyalahgunaan narkoba, dapat merusak baik saraf maupun organ tubuh lainnya. Pidana juga menyertai, baik pengguna, pengedar atau penjual, dan pembuat narkoba,” tegasnya.
















