INFOKINI.ID, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah Kabupaten Gowa hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengaku, perpanjangan ini dilakukan karena kasus positif Covid-19 yang semakin meningkat di Indonesia termasuk di Kabupaten Gowa.
“Merujuk dari instruksi Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan PPKM Mikro serta meningkatnya penyebaran Covid-19 serta kasus positif Covid-19, Pemerintah Kabupaten Gowa akhirnya memutuskan memperpanjang pemberlakuan PPKM Mikro,” ujar Adnan, Rabu (21/7/2021).
Lanjut Bupati Adnan, keputusan ini diambil demi kebaikan dan kesehatan bersama seluruh masyarakat Kabupaten Gowa. Olehnya itu, Adnan berharap perpanjangan PPKM Mikro ini bisa menekan angka penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa.
“Di masa sulit seperti ini, keputusan memperpanjang PPKM Mikro ini memang berat tapi mesti diambil. Sekali lagi, demi kebaikan dan kesehatan kita semua,” lanjutnya.
Orang nomor satu di Gowa ini juga berharap seluruh masyarakat Kabupaten Gowa bisa ikut mendukung dan menyukseskan PPKM Mikro ini, sehingga Kabupaten Gowa dan Indonesia secara keseluruhan bisa keluar dari pandemi Covid-19.
“Semoga ini bisa dimaklumi dan dijalankan dengan baik sehingga kita bisa bersama-sama keluar dari pendemi ini dan bisa kembali hidup seperti sedia kala,” harapnya.
Sementara itu, selama perpanjangan PPKM ini, tidak berbeda dengan PPKM Mikro sebelumnya seperti jam operasional mini market berjaringan hanya bisa buka hingga pukul 19.00 Wita.
Toko kelontong dan sejenisnya bisa buka hingga pukul 22.00 Wita. Begitupun dengan restoran atau rumah makan bisa buka di atas pukul 19.00 Wita tetapi dengan catatan hanya dapat melayani pesan antar dan tidak boleh makan di tempat.
Sama halnya PPKM Mikro sebelumnya, tempat-tempat ibadah juga masih tetap buka, dengan kapasitas 25 – 50 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Berikut ini 19 poin yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Makassar (PPKM);
- Pimpinan Instansi Pemerintah, TNI/Polri, BUMN/BUMD, Para Kepala SKPD/Kepala Bagian/Camat/Lurah/Kepala Desa Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa agar memastikan upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di kantor masing-masing tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan yaitu:
a. Menggunakan masker dengan benar,
b. Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan handsanitizer,
c. Menjaga jarak atau physical distancing minimal 1 (satu) meter dengan orang lain; - Mengoptimalkan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada wilayah masing-masing tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa;
- Dalam melaksanakan fungsinya Posko Tingkat Kelurahan dan Desa berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan. Posko tingkat Kelurahan dan Desa menjadi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan dan Desa yang memiliki 4 (empat) fungsi yaitu: Pencegahan, Penanganan, Pembinaan dan Pendukung Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan dan Desa dengan melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing serta melaporkan secara berkala dan berjenjang dari Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan sampai dengan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa;
- Posko tingkat Kecamatan diketuai oleh Camat yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Kapolsek dan Danramil dalam wilayah kerja masing-masing;
- Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya, dan kepada masing-masing Posko baik Posko tingkat Kelurahan maupun Posko tingkat Desa juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat.
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring (online);
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, konstruksi, perhotelan, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industi yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi l00% (seratus persen) sesuai pengaturan jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
- Pengaturan jam operasional bagi tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat sebagaimana dimaksud pada poin 7 di atas adalah sebagai berikut:
a. Pasar beroperasi sampai dengan pukul 17.00 WITA;
b. Toko kelontong dalam hal ini toko kecil yang umumnya mudah diakses dan bersifat lokal, beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WITA;
c. Minimarket beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WITA; - Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima lapak jajanan) tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan:
a. Makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas,
b. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WITA,
c. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WITA; - Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan atau lokasi proyek) dapat beroperasi 100 % (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushalla dan Gereja serta tempat ibadah lainnya) dibatasi hanya 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa;
- Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budayadan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa;
- Untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat;
- Untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat;
- Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan atau pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditiadakan/ditutup sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa;
- Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan atau online), ojek (pangkalan dan atau online) dan kendaraan sewa/rental) dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 25 Juli 2021.
















