75 Persen ASN Gowa WFH, Adnan: Jangan Diartikan Libur, Kita Berlakukan Wajib Share Loc

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, saat konpres terkait penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Gowa, terhitung sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

INFOKINI.ID, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mulai memberlakukan PPKM Level 3 sejak Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Peningkatan level PPKM sesuai edaran Mendagri.

Sejumlah peningkatan pengawasan akan dilaksanakan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Penyampaian terkait PPKM level 3 ini disampaikan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan YL, dalam konfrensi pers yang juga dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Gowa, di Baruga Kr Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin (26/7/2021).

Salah satu penekanan Bupati Gowa Adnan Purichta di kesempatan itu adalah terkait Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Gowa. Untuk level 3 ini, 75 persen ASN akan melaksanakan WFH.

“WFH jangan diartikan libur sehingga bisa pergi jalan-jalan ke warkop, ke mall dan sebagainya. Untuk ini kita akan memberlakukan wajib share loc bagi ASN, sehingga kita tahu apakah WFH-nya memang benar-benar di rumah atau pergi jalan-jalan. Kita berlakukan share loc bagi ASN, yaitu absensi pagi, siang hari, dan saat menjelang pulang,” jelas Adnan.

“Jadi dia harus share lock jam 07.30 harus masuk kantor, lalu jam 10, jam 1, dan jam 4 sore,” tambahnya.

Adnan juga menambahkan, dalam PPKM level 3 ini, pembatasan lain juga ditingkatkan. Termasuk melalukan pengawasan selama seharian penuh. Hal ini untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat dari Makassar yang kini memberlakukan PPKM level IV.

“Kalau pengawasan kita lakukan hanya pada malam hari, tetapi pada level tiga ini pengawasan akan kita lakukan seharian. Yaitu pagi hingga siang, siang hingga sore, dan pada malam hari. Ini untuk mengantisipasi masuknya masyarakat dari Makassar yang memberlakukan PPKM level empat,” jelasnya.

Terkait hal lain yang disampaikan Adnan, bahwa untuk jam operasional pedagang juga dlakukan peningkatan pembatasan. Dari yang tadinya tutup pukul 22.00 wita, dimajukan hanya hingga pukul 19.00 wita.

“Kita majukan jam operasional. Batas melayani di tempat hanya hingga pukul 5 sore. Dan batas layanan untuk take away hingga pukul 19.00 wita,” jabar Adnan.

Untuk tempat ibadah masjid, gereja, wihara dan lainnya, tetap boleh melaksanakan ibadah dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan kapasitas 25 persen. “Nanti itu akan diatur oleh Kementerian Agama beserta OPD atau SKPD di Gowa,” jelasnya.

Area publik semua dinyatakan tutup sementara. Kegiatan seni budaya, sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan keramaian untuk sementara ditiadakan.

Sedangkan untuk resepsi pernikahan dan hajatan, boleh dilaksanakan kapasitas 25 persen, tetapi tidak boleh menghidangkan makanan. “Jadi tidak boleh menghidangkan tapi boleh melaksanakan dengan kapasitas 25 persen,” ujar Adnan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *