Gowa Perpanjang PPKM Hingga 6 September, Ada Pelonggaran, Ini 24 Poin Peraturannya

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.

INFOKINI.ID, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 6 September 2021 mendatang.

Namun pada perpanjangan kali ini pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) merevisi beberapa kebijakan untuk dilonggarkan.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan keputusan ini diambil setelah pusat mengumumkan adanya perpanjangan sehingga pemerintah daerah menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat edaran.

“PPKM di Kabupaten Gowa kembali diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021. Keputusan ini berdasarkan surat edaran Bapak Mendagri. Ada beberapa kelonggaran dari PPKM kali ini, diantaranya pelaksanaan kegiatan di area publik sudah diperbolehkan 50 persen dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya.

Selain pelaksanaan kegiatan di area publik yang dibuka 50 persen, pelonggaran juga terjadi pada pengaturan jam operasional rumah makan dimana tidak lagi dikategorikan dengan skala kecil, sedang, atau besar. Namun kini disatukan dengan bisa menerima makan di tempat hingga 20:00 Wita dengan kapasitas 25 persen.

“Jika dulu tempat makan atau restoran skala sedang hingga besar tidak bisa makan di tempat, kini dilonggarkan sudah bisa dine in sampai pukul 8 malam dengan prokes ketat dan hanya 2 orang dalam 1 meja,” jelasnya.

Sementara kebijakan lain seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 WITA.

Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 WITA, serta warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina usai mengikuti Rapat Koordinasi Perpanjangan PPKM wilayah Jawa-Bali maupun diluar wilayah Jawa-Bali secara virtual mengaku pihaknya masih mensinkronkan jam operasional dengan Kota Makassar untuk menghindari tumpahan masyarakat Makassar datang ke Gowa.

“Berdasarkan rapat bersama pusat, kita masih dilevel tiga dan terjadi beberapa perubahan pada inmendagri. Untuk Gowa sendiri kita tetap melihat dan mensinkronkan dengan Kota Makassar dan mengacu pada Inmendagri seperti mengenai jam buka-tutup restoran, pasar, kafe agar tumpahan dari Makassar masuk ke Gowa bisa dihindari,” katanya.

Selain itu pada rapat itu juga, Ditjen Kemendes meminta untuk mengaktifkan posko di tingkat desa dan kelurahan agar data bisa lengkap dan aktif, sehingga piran akan melaksanakan rapat di tingkat kabupaten untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Kita akan rapat bersama Dinas PMD, kepala desa maupun lurah, dan camat terkait pengaktifan posko PPKM di tingkat desa ini agar data bisa terus diupdate melalui link yang telah ditentukan dan level Gowa bisa segera menurun,” tambah Kamsina.

Pelaksanaan PPKM Level 3 Kabupaten Gowa ini dipantau langsung tim patroli yang sudah dibentuk beberapa waktu lalu dan akan berjalan seperti biasa untuk terus melakukan patroli di wilayah Kabupaten Gowa dengan membagi tiga shift yakni pukul 09:00 – 13:00 Wita, 13:00 – 17:00 Wita dan 21:00 – 01:00 Wita.

Berikut 24 Poin Perpanjangan PPKM Level 3 di Gowa hingga 6 September 2021

  1. Pimpinan Instansi Pemerintah, TNI/Polri, BUMN/BUMD, Para Kepala SKPD/Kepala Bagian/Camat/Lurah/Kepala Desa Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa agar memastikan upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di kantor dan wilayah masing-masing tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatanya itu:
    a. Menggunakan masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan serta tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker,
    b. Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer,
    c. Menjaga jarak atau physical distancing minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
  2. Mengoptimalkan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada wilayah masing-masing tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa;
  3. Dalam melaksanakan fungsinya Posko Tingkat Kelurahan dan Desa berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan. Posko tingkat Kelurahan dan Desa menjadi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan dan Desa yang memiliki 4 (empat) fungsi yaitu: Pencegahan, Penanganan, Pembinaan dan Pendukung Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan dan Desa dengan melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing -masing serta melaporkan secara berkala danberjenjang dari Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan sampai dengan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa;
  4. Posko tingkat Kecamatan diketuai oleh Camat yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Kapolsek dan Danramil dalam wilayah kerja masing-masing;
  5. Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya, dan kepada masing-masing Posko baik Posko tingkat Kelurahan maupun Posko tingkat Desa juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat;
  6. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah;
  7. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring (online);
  8. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan membatasi aktivitas yang tidak penting dengan tidak bepergian keluar wilayah Kabupaten Gowa;
  9. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal dan esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, konstruksi, perhotelan, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) sesuai pengaturan jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
  10. Industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;
  11. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 WITA;
  12. Toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 WITA;
  13. Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam;
  14. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
    a. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan secara ketat,
    b. rumah makan, restoran/cafe dengan skala kecil, sedang dan besar baik yang berada pada lokasi sendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen), 2 (dua) orang per meja dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 WITA dan menerima delivery/take away.
  15. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan atau lokasi proyek) dapat beroperasi 100 % (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  16. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushalla dan Gereja serta tempat ibadah lainnya) dibatasi hanya 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  17. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi (minimal vaksin dosis pertama) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
  18. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi (minimal vaksin dosis pertama) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
  19. Pelaksanaan kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
  20. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) dihadiri paling banyak 50% (dua puluh lima persen) dari kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat;
  21. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan atau pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditiadakan/ditutup sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa;
  22. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan atau online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  23. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  24. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 24 Agustus sampai dengan 6 September 2021 dan berkaitan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *