Polres Gowa Ringkus Pengedar Uang Palsu, Pelaku Mengaku Belajar dari Youtube

Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan menunjukkan barang bukti uang palsu yang disita dari tangan pelaku, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Gowa, Jumat (8/10/2021).

INFOKINI.ID, GOWA – Seorang lelaki asal Provinsi Riau diamankan petugas Polres Gowa, karena diduga mengedarkan uang palsu (upal).

Aksinya ketahuan saat melakukan transaksi di sebuah Brilink di Kecamatan Patallassang, Kabupaten Gowa pada Minggu (26/9/2021) lalu, sekira pukul 22.30 WITA.

Awal terungkapnya kasus ini ketika pelaku berinisial HH (28) usai mentransfer uang sebanyak Rp 1 juta ke rekeningnya lewat Briling di Patallassang.

Pasca transaksi, pemilik Brilink curiga dengan uang yang disetor. Setelah diteliti dan diperiksa ternyata uang yang disetorkan pria tersebut diduga uang palsu. Pihak pemilik Brilink mengamankan terduga pelaku lalu melaporkan ke pihak kepolisian.

Hasil interogasi terhadap pelaku diketahui uang tersebut dicetak di wilayah Makassar di sebuah rumah kost milik rekannya pada Kamis 23 September 2021 sekira pukul 19.00 Wita.

“Pelaku menjelaskan bahwa ia mendapatkan pengetahuan mencetak uang palsu melalui media sosial Youtube. Setelah mengetahui cara mencetak lalu pelaku membeli printer dan kertas HVS, selanjutnya aksi pencetakan dimulai,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan saat menggelar jumpa pers di kantor Polres Gowa pada, Jumat siang (8/10/2021).

Dikatakannya, pelaku mulai mencetak uang palsu pada Kamis 23 September 2021 pukul 19.00 Wita hingga pukul 23.00 WITA. Saat itu, berhasil dicetak uang palsu sebanyak 60 lembar pecahan Rp 100.000.

Selanjutnya, pada Sabtu 25 September 2021 pelaku mulai mengedarkan di berbagai warung tradisional dengan cara membeli berbagai kebutuhan, dengan harapan agar uang palsu yang dikuasainya dapat bertukar menjadi uang asli.

Pada hari Minggu, 26 September 2021, pelaku berkunjung ke rumah rekannya dan melihat sebuah Brilink. Dia lalu memanfaatkan kesempatan dengan melakukan transfer uang sebesar Rp 1.000.000 ke rekening pribadinya.

Modus pelaku mencetak uang palsu dengan cara mengcopy uang asli menggunakan printer lalu diedarkan ke warung tradisional dengan harapan dapat berganti menjadi uang asli.

Terkait kasus ini pihak penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti berupa uang palsu sebanyak 34 lembar pecahan Rp 100.000, 1 unit printer merek pixma canon mp 287 warna hitam, 1 unit ponsel merek IPhone 11 Promax hdc warna gold dan 1 buah kartu ATM BCA milik pelaku.

Motif pelaku melakukan aksi karena kebutuhan ekonomi.

“Kini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 244 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Tambunan.

Terpisah Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P mengimbau masyarakat untuk waspada dengan peredaran uang palsu.

Kapolres berharap bagi masyarakat yang mengetahui adanya aksi serupa untuk sesegera mungkin melaporkan kepada pihak kepolisian agar hal ini tidak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Gowa.

“Saya sampaikan bahwa terhadap para pelaku akan kami lakukan tindakan tegas,” tegas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *