INFOKINI.ID, GOWA – Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa, Edy Sucipto mengatakan bahwa Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP telah disahkan.
Di situ, berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Catatan Sipil (Capil) menerangkan bahwa untuk semua data nantinya akan berbasis NIK.
Hal penting yang tercantum di dalamnya adalah regulasi NIK yang menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Kita akan menuju ke sinyal identity jadi tidak ada lagi data lain atau nomor lain selain NIK. NPWP nantinya akan terintegrasi dengan NIK, supaya kita tidak lagi menghapal nomor-nomor. Padahal jika terintegrasi dengan nomor NIK itu sangat memudahkan,” kata Edy Sucipto saat dikonfirmasi via telepon, Senin (11/10/2021).
Edy menjelaskan, dalam Undang-undang Perpajakan yang berbasis harmonisasi peraturan perpajakan ini fungsi NIK itu akan ditambah menjadi nomor NPWP. Seperti halnya BPJS yang berbasis NIK.
“Sehingga yang akan datang, berdasarkan Undang-undang Perpajakan akan berbasis NIK. Supaya kita tidak lagi menghapal nomor-nomor. Padahal untuk nomor NIK itu sangat mudah. Karena nomor NIK itu berdasarkan kode Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, kemudian tanggal lahir, bulan, tahun dan nomor urut. Sehingga sangat mudah untuk dihapal,” jelasnya.
“Semuanya terintegrasi dengan NIK, seperti BPJS, NPWP, jadi hanya dengan NIK Kita sudah bisa mengakses data lainnya,” tambahnya.
Namun meski telah disepakati menjadi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP, Pemerintah Kabupaten Gowa masih menunggu instruksi dari Direktorat Capil.
















