Karantina Pertanian Makassar Tolak 6 Ekor Kerbau dari Surabaya, Ini Alasannya

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Karantina Pertanian Makassar melalui wilayah kerja Pelabuhan Laut Utama Makassar melakukan penolakan terhadap 6 ekor kerbau yang datang dari Surabaya. Penolakan ini dilakukan karena pemilik kerbau dinilai tidak dapat memenuhi dokumen yang dipersyaratkan.

Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir mengatakan bahwa penolakan kerbau-kerbau ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan.

“Sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) kami telah melakukan pemeriksaan dokumen, namun dokumen persyaratan lalulintas hewan dari daerah asal tidak dipenuhi oleh pemilik,” tutur Lutfie.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 diamanahkan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya harus dilengkapi dengan sertifikat karantina dan sertifikat kesehatan hewan yang diperoleh dari daerah asal. Jadi kami perlu sampaikan bagi para pengguna jasa yang akan melalulintaskan hewan ternaknya, agar memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dialulintaskan sehat sehingga tidak dilakukan penolakan di daerah tujuan,” tutupnya.

Senada dengan Kepala Karantina Pertanian Makassar, Koordinator Karantina Hewan Sandra Diah Widhiyana mengatakan bahwa penolakan ini telah berkoordinasi dengan instansi terkait diantaranya Kesyahbandaran Utama Makassar dan Otoritas Pelabuhan Laut Utama Makassar.

Dengan penolakan yang dilakukan oleh Karantina Pertanian Makassar, maka 6 kerbau tersebut dikembalikan ke Surabaya sebagai daerah asal pengeluaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *