MAKASSAR, INFOKINI — Aparat Satpol PP Kota Makassar melakukan penertiban lahan fasilitas umum (fasum) di wilayah Kecamatan Manggala, Rabu (30/8/2023).
Operasi penertiban lahan ini merupakan upaya pengembalian aset lahan fasum dan fasilitas sosial (fasos) Pemerintah Kota Makassar.
Dalam giat ini, Satpol PP Makassar turun bersama unsur TNI, Polri, Distaru Kecamatan Manggala, Kejati, dan Dishub Makassar.
Salah satu lokasi lahan fasum dan fasos milik pemkot yang diamankan berada di jalan akses masuk menuju perumahan Pemda Makassar dan Pemprov Sulsel di Kelurahan Manggala.
Langkah pengembalian aset fasum dan fasos pemkot ini berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah TK 1 Sulsel Nomor 575/1992 tanggal 14 Mei 1992.
Selain itu diperkuat dengan putusan pengadilan PN Nomor 212/PDT.G/2011/PN MKS, dan Perdata PN Nomor 207/PDT.G/2014/PN MKS terkait larangan memanfaatkan atau mendirikan bangunan di atasnya tanpa izin.
Sebelum dimulainya aksi penertiban fasum dan fasos milik pemkot ini, Satpol PP Makassar dan tim gabungan aparat lainnya menggelar apel bersama di lapangan samping kantor Camat Manggala.
Adapun jajaran Satpol PP yang dilibatkan dalam kegiatan ini BKO Kecamatan Manggala, BKO Kecamatan Panakkukang, BKO Kecamatan Tamalanrea, dan BKO Kecamatan Rappocini Kota Makassar.
Bidang Satpol PP yang terlibat yaitu Tibumtranmas dan bidang PPUD. Pelaksanaan penertiban atau pengamanan fasum dan fasos ini berlangsung aman terkendali. (*)
















