INFOKINI.ID, GOWA– Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2024 mendatang di wilayah Kabupaten Gowa akan diprioritaskan untuk tiga kecamatan. Satu diantaranya adalah kecamatan di wilayah dataran tinggi, yaitu Kecamatan Tinggimoncong. Sedangkan dua kecamatan lainnya yaitu Pattalassang dan Bontomarannu. Sebanyak 33 ribu bidang tanah menjadi target untuk sertifikat dari program PTSL tahun 2024 mendatang.
“Berdasarkan dipa dari target kita tahun 2024, program PTSL dialokasikan untuk 33 ribu bidang tanah. Lokasinya kita melihat dulu berdasarkan data dari BPN Gowa. Kita juga akan lihat kecamatan yang masih banyak belum terdaftar atau belum bersertifikat. Setelah itu kita menyampaikan ke pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan untuk bermohon program PTSL ini. Alhamdulillah kalau di Gowa ink antusiasme masyarakat sangat tinggi dengan program PTSL ini. Pertimbangan memprioritaskan Kecamatan Tinggimoncong di dataran tinggi ini, karena masih banyaknya aset yang belum terdata di wilayah tersebut,” ujar Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gowa Muhammad Natsir Maudu, Rabu (13/12/2024).
Natsir juga menyampaikan Tinggimoncong diprioritaskan berdasarkan arahan bupati, dengan pertimbangan lainnya karena Tinggimoncong masih banyak area kawasan hutan. “Kita prioritaskan Tinggimoncong karena ada arahan bupati dan pertimbangan lain karena masih banyak kawasan hutan. Tetapi dengan telah adanya tata batas yang sudah dilakukan, maka sudah sangat jelas mana yang masuk kawasan hutan dan tidak. Yang sudah tidak masuk inilah yang akan kita sisir dalam rangka PTSL 2024. Dan bagi yang telah memiliki rincik tapi belum didaftar jadi sertifikat, ini juga menjadi bagian dari objek program PTSL,” ujar pejabat yang juga Ketua PBSI Kabupaten Gowa ini.
Natsir juga mengungkapkan bahwa batas waktu pengurusan sertifikat serta dasar penerbitan sertifikat tersebut. “Dasar penerbitan sertifikat itu, selain rincik, juga ada proses pendataan dari tanah negara. Tanah negara ini banyak masyarakat belum paham bahwa tanah negara ada 2 jenis yakni tanah negara yang langsung dikuasai pemerintah dan tanah negara yang dikuasai oleh masyarakat. Jadi yang dikuasai oleh masyarakat inilah yang dimohonkan sertifikat. Khusus di Gowa ada perda yang mengatur bahwa untuk permohonan sertifikat terkait tanah negara yang dikuasai masyarakat harus ada surat rekomendasi dari Bupati Gowa. Setelah ada rekomendasi baru bisa diterima permohonannya, termasuk dengan menyertakan persetujuan pemerintah setempat dalam hal ini kepala desa atau lurah. Untuk lama proses pengurusan pembuatan sertifikat, kalau berdasarkan rincik, biasanya berdasarkan ketentuan peraturan kepala badan nomor 1 tahun 2010 itu 98 hari. Untuk tanah negara biasanya 48 hari. Tetapi umumnya, jika biasanya lewat dari waktu SOP, itu disebabkan karena kebanyakan berkas yang diajukan masyarakat tidak lengkap sehingga itulah yang menyebabkan kelambatan,” papar Muhammad Natsir.(*)
















