Gakkumdu Selesaikan 12 Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024 di Gowa

INFOKINI.ID GOWA – Gakkumdu Kabupaten Gowa mencatat ada 12 kasus tindak pidana Pemilu yang diselesaikan selama Pemilu 2024. Dari 12 kasus ini, dua di antaranya merupakan kasus pencoblosan ganda.

Hal ini disampaikan Gakkumdu dalam rapat koordinasi evaluasi penanganan perkara tindak pidana Pemilu oleh Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Gowa, di The Danau, Mawang, Gowa, pekan lalu.

Rakor dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Muhammad Ihsan, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, Ketua Bawaslu Gowa Saparuddin, bersama seluruh personel Gakkumdu.

Yusnaeni, Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Gowa, menyampaikan bahwa selama Pemilu, Gakkumdu telah menuntaskan 12 perkara tindak pidana pemilu (TPP). Dua perkara di dalamnya terkait penggunaan hak pilih lebih dari satu kali di Kecamatan Tompobulu.

Selain itu ada kasus penambahan suara caleg di Kecamatan Pallangga. Kasus tersebut sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Gowa dan terdakwa dinyatakan bersalah.

Kajari Gowa, Muhammad Ihsan memberikan apresiasi kepada Gakkumdu Gowa karena telah bekerja dengan baik bersama tim, bahu-membahu menyelesaikan perkara pemilu.

Selain itu, Kasat Reskrim AKP Bahtiar, turut memberikan apresiasi terhadap kinerja Gakkumdu selama Pemilu. Ia pun berharap kinerja dan sinergitas itu di Gakkumdu dapat ditingkatkan.

Ketua Bawaslu Gowa, dalam kegiatan Rakor memberikan penghargaan kepada mitra strategi Bawaslu, Kejaksaan Negeri Gowa dan Polres Gowa atas terjalinnya sinergitas yang baik antar lembaga penyelenggara dan institusi penegak hukum.

Dalam kegiatan itu, juga dilakukan lepas sambut kepada Kasi PB3R selalu Koordinator Gakkumdu dari unsur Kejaksaan yang akan bertugas ke Kejati Palu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *