INFOKINI.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Hal ini terlihat dalam kegiatan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar di lingkup pemerintah kota.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Makassar Government Center and Services (MGCS) pada Kamis (12/12) ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan, Dr Khaerul Mannan, memuji langkah Pemkot Makassar yang dinilai serius menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kegiatan ini patut diapresiasi karena membuktikan bahwa Pemkot Makassar serius menjalankan amanah UU Keterbukaan Informasi Publik,” ungkapnya.
Dr Khaerul menjelaskan bahwa uji konsekuensi bertujuan untuk menetapkan kategori informasi yang dapat diakses publik dan informasi yang dikecualikan.
Menurutnya, langkah ini mempermudah badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara efektif.
“Dengan adanya hasil uji konsekuensi, petugas layanan informasi dapat dengan mudah menentukan apakah permohonan informasi dapat diterima atau harus ditolak berdasarkan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Hasil uji konsekuensi ini akan dituangkan dalam sebuah dokumen resmi yang menjadi acuan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Pemkot Makassar.
Dokumen tersebut diharapkan mampu meningkatkan sistem tata kelola informasi publik yang lebih terstruktur dan efisien.
Sementara itu, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Hasanuddin, Dr Muliadi Mau, juga memberikan apresiasi atas langkah strategis ini.
Ia menyoroti pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kegiatan seperti ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memastikan pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kegiatan uji konsekuensi yang telah memasuki hari ketiga ini melibatkan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Makassar, seperti Satpol PP, BPKAD, dan Dinas Ketenagakerjaan.
Diskusi dan pengujian dilakukan untuk memastikan setiap elemen pemerintah memahami dan mengimplementasikan peraturan keterbukaan informasi publik.
Dengan langkah strategis ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, inklusif, dan berbasis hukum.
Langkah ini diharapkan mampu memenuhi hak masyarakat atas informasi publik, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.(**)













