INFOKINI.ID, MAKASSAR–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menerima aspirasi dari mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPAR) terkait dugaan pelanggaran izin oleh salah satu kafe di Kota Makassar.
Kafe yang dimaksud, yakni Ruumaa Cafe, diduga beroperasi tanpa memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sejumlah anggota DPRD Kota Makassar yang menerima aspirasi tersebut menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan itu sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, DPRD Kota Makassar melalui Komisi A dan Komisi B bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) gabungan ke beberapa kafe di Kota Makassar yang diduga melanggar aturan perizinan PBG dan AMDAL.
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, menyebut langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan pengawasan DPRD atas laporan masyarakat yang mereka terima.
“Kami ingin memastikan semua aktivitas usaha berjalan sesuai dengan aturan,” ujar Ismail melalui akun media sosialnya, Senin (21/4/2025).
Langkah DPRD Kota Makassar ini diharapkan menjadi pengingat bagi para pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum memulai operasional. (*)
















