INFOKINI.ID, MAKASSAR—Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di Hotel Grand Imawan, Kamis (24/04/2025), menjadi momentum penting dalam mempertegas peran aktif DPRD Kota Makassar dalam membangun literasi publik.
Acara ini menghadirkan Hj. Ummiaty S.Kom, anggota DPRD Kota Makassar, sebagai narasumber utama bersama H. Jabbar dan Wahyu Meidiansyah.
Diskusi yang dipandu moderator Rini Susanti ini dihadiri warga dari berbagai elemen masyarakat, menciptakan suasana interaktif dan dinamis.
Dalam sambutannya, Hj. Ummiaty menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai jembatan informasi antara kebijakan daerah dan kebutuhan publik.
Ia menjelaskan bahwa Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini merupakan bentuk penyelarasan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang baru, sekaligus langkah modernisasi pengelolaan pendapatan daerah.
“Perda ini bukan sekadar regulasi administratif, tetapi juga alat membangun Makassar secara kolektif. Ketika warga memahami hak dan kewajiban fiskalnya, kontrol publik terhadap pembangunan akan menjadi lebih sehat dan berkelanjutan,” ujar Hj. Ummiaty.
Ia juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas akan terus diperjuangkan DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Diskusi berlangsung aktif dengan tiga pertanyaan kunci dari peserta. Pertama, bagaimana perlindungan terhadap pelaku UMKM agar tidak terbebani pajak? Kedua, langkah konkret apa yang diambil untuk mencegah kebocoran retribusi di lapangan? Dan ketiga, apakah ada insentif bagi warga yang taat pajak?
Melalui kegiatan ini, DPRD Makassar menunjukkan keseriusannya dalam membangun literasi publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan fiskal daerah demi terciptanya pembangunan yang transparan dan berkelanjutan. (*)
















