INFOKINI.ID, MAKASSAR—Upaya menjaga eksistensi pasar tradisional sekaligus mengatur keberadaan pasar modern kembali menjadi sorotan melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern.
Kegiatan ini digelar di Hotel Grand Imawan, Jumat (25/04/2025).
Acara yang dihadiri para tokoh dan pemangku kepentingan ini menghadirkan anggota DPRD Kota Makassar Hj. Ummiaty, S.Kom sebagai inisiator yang aktif menampung aspirasi masyarakat, khususnya pedagang kecil dan pelaku usaha tradisional.
Turut hadir Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Arlin, Lurah Paropo Achiruddin, serta moderator Rini Susanti.
Dalam diskusi, tiga isu utama menjadi sorotan: pengaturan pasar jongkok, keberadaan pasar liar di wilayah Jl. Komp. Unhas Antang dan Tamang Ngapa Raya, serta pentingnya penyaluran modal usaha bagi pedagang kecil.
Kepala Dinas Perdagangan Arlin menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk naik kelas.
“Salah satu tugas pemerintah adalah mendorong pelaku usaha naik kelas. Dinas Perdagangan sudah melakukan pembinaan dan revitalisasi pasar,” ungkapnya.
Ia menambahkan Kementerian Perdagangan meminta evaluasi perda terkait aset pasar.
Menyoal pasar jongkok, Arlin menegaskan, “Sudah diidentifikasi dan akan dilakukan pemindahan ke pasar yang sudah ada. Tugas pokok kami melakukan pembinaan, penataan, pengelolaan pasar, serta menjaga ketertiban.” tuturnya.
Lurah Paropo Achiruddin turut memaparkan tantangan di lapangan.
“Kami mencarikan solusi karena di sekitar pasar jongkok tidak ada fasum yang bisa dialihkan. Masukan masyarakat akan kami jadikan bahan evaluasi,” ujarnya.
Sementara itu, Hj. Ummiaty tampil sigap merespon aspirasi warga dengan pendekatan komunikatif. Ia menyampaikan DPRD Kota Makassar terus menjalin koordinasi lintas sektor.
“Kami telah berinteraksi dengan dinas terkait. Semoga apa yang dibahas hari ini dapat ditindaklanjuti secepatnya dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.
Hj. Ummiaty juga mengingatkan mekanisme bantuan usaha. “Bantuan dari Dinas Perdagangan harus berbentuk kelompok usaha, bukan perorangan. Bantuan diberikan berupa peralatan setelah memenuhi persyaratan,” terangnya.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Makassar berharap perlindungan terhadap pasar tradisional semakin optimal, sekaligus mengatasi persoalan pasar jongkok dan pasar liar yang selama ini menjadi keluhan warga. (*)
















