INFOKINI.ID, MAKASSAR–Anggota DPRD Kota Makassar, H. Jufri Pabe, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar di Hotel Grand Imawan, Minggu (27/4/2025).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari PDAM Makassar, yakni Kepala Wilayah Pelayanan 6 PDAM Kota Makassar Fazad Azizah dan Faizal, serta dihadiri berbagai elemen masyarakat.
Dalam sambutannya, Jufri Pabe menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir. Ia menekankan bahwa sosialisasi kali ini bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan menjadi momentum penting untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun saran langsung kepada pihak PDAM.
“Kehadiran pejabat PDAM hari ini, termasuk Kepala Wilayah Pelayanan 6 Fazad Azizah, dan Saudara Faizal menjadi bukti keseriusan kita untuk memperbaiki layanan air minum,” ungkap politisi NasDem ini.
Jufri Pabe juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap isi Perda Nomor 7 Tahun 2019. Menurutnya, hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih berkualitas harus diiringi dengan kesadaran akan kewajiban, seperti membayar tagihan tepat waktu agar pelayanan PDAM tetap optimal.
“Air bersih adalah kebutuhan pokok. Dengan memahami aturan yang ada, kita bisa mendorong pelayanan yang lebih baik dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh peserta untuk aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang telah disiapkan. Harapannya, setiap keluhan warga bisa langsung ditindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi PDAM dalam meningkatkan kualitas layanan di masa mendatang.
“Mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin demi kemajuan pelayanan air bersih di Kota Makassar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Wilayah Pelayanan 6 PDAM Kota Makassar, Fazad Azizah, menegaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2019 menjadi landasan penting dalam memastikan pelayanan air minum yang adil dan merata.
Azizah mengungkapkan bahwa tantangan seperti dampak El Nino 2023 sempat menghambat distribusi air, namun berkat kerja sama semua pihak, PDAM mampu memenuhi kebutuhan masyarakat melalui layanan darurat seperti mobil tangki.
“Perda ini menegaskan komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik. Kami berharap masyarakat juga berperan aktif, termasuk dalam membayar tagihan tepat waktu untuk kelancaran operasional,” jelasnya.
Senada dengan itu, Faizal menyampaikan bahwa PDAM Makassar bertugas memastikan ketersediaan air bersih berkualitas secara berkesinambungan bagi masyarakat.
“Pelayanan PDAM tidak hanya soal teknis distribusi air, tapi juga bagian dari komitmen membangun tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Jufri Pabe berharap kolaborasi antara pemerintah, PDAM, dan masyarakat semakin erat demi terwujudnya pelayanan air minum yang lebih baik dan berkelanjutan di Kota Makassar. (*)
















