DPRD Kota Makassar Bakal Gelar RDP Besar-Besaran, Kafe dan Warung Makan Diminta Tertib Izin dan Pajak

Suasana salah satu cafe di Kota Makassar. (Foto:ist)

INFOKINI.ID, MAKASSAR—Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan bersama para pelaku dan pengelola usaha kafe di Kota Makassar,Minggu (4/05/2025).

Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, mengatakan RDP tersebut akan membahas masalah perizinan hingga regulasi pembayaran pajak.

“Kita lakukan RDP terkait dengan banyaknya aspirasi yang masuk. Semua kafe dan warung makan di Kota Makassar akan kita panggil. Beberapa minggu lalu kami sidak, mengambil tiga sampel, dan semuanya tidak beres tentang pajak,” ujarnya kepada awak media baru-baru ini.

Ismail yang juga Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar itu menegaskan agar pelaku usaha memperhatikan kenyamanan warga sekitar. Ia menyoroti kafe-kafe yang mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.

“Masyarakat melakukan demo karena masalah parkir. Tadinya rumah tinggal, tapi diubah jadi kafe, sehingga lalu lintas padat. Saya tegaskan kepada pelaku usaha agar tertib dalam perizinan, parkir, dan sebagainya,” jelasnya.

Hal senada disampaikan anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fasruddin Rusly. Wakil Ketua Komisi C ini menilai masih banyak pengusaha kafe melanggar regulasi perizinan.

“Saya melihat kurang disiplinnya para pengusaha di Kota Makassar. Mereka berizin melalui OSS dan NIB yang langsung ke Jakarta,” katanya.

Fasruddin juga menyoroti keberadaan kafe di dekat pemukiman warga yang melanggar batas waktu operasional.

“Beberapa kafe memakai musik DJ yang sangat mengganggu warga. Contohnya Cafe Noyu, lokasinya dekat perumahan, bersampingan dengan sekolah dan rumah ibadah. Pemerintah kota harus lebih tegas soal perizinan operasional. Sekarang banyak kafe buka sampai jam 4 hingga 5 pagi, padahal Perda mengatur maksimal hingga jam 2 malam,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta, mengimbau pelaku usaha memahami regulasi nasional maupun lokal, termasuk Peraturan Daerah. Ia juga mendorong pemanfaatan layanan konsultasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Jalin komunikasi yang baik dengan petugas. Kami dari Dinas Perdagangan ada di semua tingkatan. Kami mendorong pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai regulasi sehingga mendukung pertumbuhan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ucapnya saat ditemui di kantor DPRD Kota Makassar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *