DPRD Kota Makassar Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan 30 Hektare di Bitoa

Rapat dengar pendapat bersama Komisi A DPRD Makassar dengan PT Aditarina Arispratama terkait sengketa lahan. (Foto:ist)

INFOKINI.ID, MAKASSAR–DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Aditarina Arispratama terkait sengketa lahan seluas 30 hektare di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala.

Perusahaan tersebut mengklaim lahan yang mereka miliki telah dikuasai oleh sejumlah warga.

RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi A DPRD Makassar pada Senin (19/05/2025) itu dihadiri langsung perwakilan PT Aditarina.

Mereka berharap persoalan sengketa ini dapat dimediasi secara damai tanpa harus menempuh jalur hukum.

“PT Aditarina ini sudah menjalankan iktikad baik untuk melakukan ganti rugi,” ujar anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad.

Ia mengapresiasi perusahaan yang mengutamakan proses mediasi.

“Silakan Aditarina tetap menjalankan iktikad baik itu sambil tetap berkoordinasi dengan ibu lurah dan camat,” tambahnya.

Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Sri Sulsilawati, turut menegaskan PT Aditarina memiliki akta jual beli (AJB) yang sah atas lahan di Bitoa.

“AJB itu lebih penting, bisa jadi bukti untuk sengketa properti karena dibuatkan PPAT ada kekuatan hukum autentik. Jadi status hukumnya PT Aditarina lebih tinggi,” jelasnya.

Meski demikian, Sri mendorong PT Aditarina tetap melakukan pendekatan persuasif agar warga bersedia mengosongkan lahan. Jika negosiasi menemui jalan buntu, langkah hukum bisa ditempuh.

Kuasa hukum PT Aditarina, Rizal, menyebut perusahaan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam penyelesaian konflik ini.

“Sejak awal kami melakukan upaya persuasif, kami juga tidak melaporkan semua warga yang di sana. Karena ini juga terkait aspek kemanusiaan,” ujarnya.

Rizal mengungkapkan pihaknya menawarkan kompensasi sebesar Rp4 juta per orang bagi warga yang bersedia pindah setelah pendataan.

“Pendekatan humanis menjadi alasan utama kami belum menempuh jalur hukum,” tambahnya.

Ia juga menepis tudingan negatif yang menyebut PT Aditarina sebagai mafia tanah. Menurutnya, seluruh prosedur administrasi telah ditempuh melalui instansi resmi, termasuk laporan ke kepolisian.

“Semua dokumen prosedural kami melalui instansi resmi supaya clear, tidak ada isu yang berkembang bahwa kami mengambil tanah orang,” tegas Rizal.

Melalui RDP ini, DPRD Makassar berharap sengketa lahan di Bitoa dapat terselesaikan secara damai dengan mengutamakan prinsip mediasi dan kompensasi yang adil. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *