INFOKINI.ID, MAKASSAR–Upaya meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan pendidikan di Kota Makassar terus digalakkan.
Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang digelar pada Kamis (29/05/2025) di Hotel MaxOne, Jl. Taman Makam Pahlawan No. 2-5, Makassar.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber, yakni anggota DPRD Kota Makassar Azwar Razmin, praktisi pendidikan Sayuti Abdullah, S.Pd.I., dan pengamat kebijakan publik M. Sony Azeira, SE., MM.
Diskusi berlangsung hangat dan informatif dengan dipandu moderator Muh. Rezky, S.Pd, serta diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang seperti tenaga pendidik, aktivis pendidikan, hingga masyarakat umum.
Azwar Razmin menegaskan bahwa Perda No. 1 Tahun 2019 merupakan fondasi penting dalam memperkuat arah pembangunan pendidikan yang lebih berkeadilan di Makassar.
“Perda ini lahir dari kebutuhan untuk menjamin bahwa setiap anak di Kota Makassar berhak atas pendidikan bermutu, tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Kami di DPRD terus mendorong agar implementasi perda ini menyentuh sektor paling dasar, termasuk pengawasan terhadap pungutan liar di sekolah.” tuturnya.
Sayuti Abdullah, S.Pd.I., sebagai praktisi pendidikan, menekankan pentingnya peran sekolah dan guru dalam menerjemahkan perda ke praktik nyata.
“Bukan hanya soal kurikulum, tapi juga bagaimana menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan inklusif,” tuturnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik M. Sony Azeira, SE., MM., menilai perda ini sebagai peluang untuk evaluasi menyeluruh sistem pendidikan di Makassar.
“Kita perlu mengukur secara berkala efektivitas perda ini. Apakah betul sudah menjawab kebutuhan di lapangan? Itu perlu ditelusuri melalui data dan pengawasan berkelanjutan,” katanya.
Dalam sesi tanya jawab, peserta aktif memberikan pertanyaan yang memperkaya diskusi, di antaranya soal mekanisme pengaduan masyarakat dan sanksi tegas bagi lembaga pendidikan yang melanggar perda.
Menanggapi hal tersebut, para narasumber sepakat bahwa kanal pengaduan harus diperkuat dan fungsi pengawasan oleh Dinas Pendidikan serta DPRD perlu ditingkatkan.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan semua pihak bahwa pendidikan adalah hak dasar warga negara yang harus dilindungi dan diselenggarakan secara bertanggung jawab.
Sosialisasi ini diharapkan mampu mendorong kolaborasi lebih luas antara pemerintah, DPRD, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam membangun sistem pendidikan yang lebih baik di Kota Makassar(*)
















