INFOKINI.ID, MAKASSAR–Dalam rangka memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak-hak penyandang disabilitas, Anggota DPRD Kota Makassar, Rezeki Nur, S.Kep., M.Kep., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Hotel Grand Imawan Makassar, Jl. Pengayoman No. 36.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber berkompeten dari sektor pendidikan, ekonomi, dan kesehatan sosial, serta diikuti berbagai elemen masyarakat peduli isu disabilitas, Selasa (24/6/2025).
Dalam sambutannya, Rezeki Nur menegaskan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas harus menjadi perhatian lintas sektor, bukan hanya urusan dinas sosial semata.
“Perda ini bukan hanya payung hukum, tetapi juga wujud komitmen kita semua dalam memperjuangkan kesetaraan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa upaya perlindungan dan pemberdayaan kaum disabilitas menjadi bagian penting agenda pengawasan dan legislasi DPRD ke depan.
“Kami akan terus kawal agar perda ini tidak berhenti di meja birokrasi, tetapi hadir di lorong-lorong pelayanan publik,” tegasnya.
Narasumber pertama, Dr. H. Syarifuddin, S.Pd., M.Pd., menyoroti pentingnya pendidikan inklusif bagi anak-anak disabilitas. Guru, menurutnya, harus dibekali pelatihan sesuai agar proses belajar mengajar lebih ramah dan adaptif.
“Sekolah inklusi bukan sekadar label, tapi harus dibuktikan dengan kesiapan fasilitas dan SDM,” tuturnya.
Dari sisi kebijakan ekonomi, Dr. Zaenal Abidin, SE., M.Si., menekankan perlunya dukungan pelatihan keterampilan dan insentif bagi pelaku usaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
“Pemda perlu menyusun roadmap pemberdayaan disabilitas secara bertahap. Kesetaraan tidak bisa dicapai hanya dengan narasi,” katanya.
Sementara itu, Risna Wati R., Amd.Keb., S.Psi., CPHCT, mengingatkan pentingnya dukungan psikososial bagi penyandang disabilitas, terutama mereka yang mengalami tekanan mental akibat stigma sosial.
“Kesehatan jiwa dan kesejahteraan psikologis mereka juga bagian dari hak dasar yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, peserta mempertanyakan upaya konkret Pemkot membenahi fasilitas umum yang belum ramah disabilitas serta mekanisme pengaduan diskriminasi dalam bantuan sosial dan layanan kesehatan. Pertanyaan ini mendapat perhatian serius dan dijadikan bahan evaluasi untuk penyusunan rekomendasi kebijakan lanjutan.
Kegiatan ini ditutup dengan komitmen bersama antara legislator, akademisi, dan praktisi sosial untuk menjadikan Makassar sebagai kota inklusif dan layak disabilitas.
“Hasil sosialisasi ini tidak akan berhenti menjadi wacana, tetapi dirangkum dan dilanjutkan melalui rapat kerja bersama OPD teknis. Kami akan pastikan bahwa suara penyandang disabilitas tidak hanya didengar, tetapi dijadikan dasar dalam setiap kebijakan pembangunan ke depan,” pungkas Rezeki Nur. (*)
















