INFOKINI.ID, MAKASSAR–Belum pastinya jadwal pelaksanaan pemilihan ketua RT dan RW di Kota Makassar mendapat sorotan dari DPRD Makassar. Sekretaris Komisi A DPRD Makassar, Irwan Djafar, menegaskan bahwa proses pemilihan RT/RW tidak perlu ditunda dan idealnya dapat digelar paling lambat awal Agustus 2025.
Menurutnya, seluruh proses menuju pelaksanaan pemilu RT/RW telah berjalan sesuai jalur, khususnya setelah penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang kini tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Kalau sudah sejauh ini, saya pikir tidak ada lagi alasan menunda. Anggaran katanya sudah siap, perwalinya juga sudah difinalisasi, tinggal menunggu pengesahan. Jadi tidak ada alasan penundaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).
Politisi NasDem ini menyebut pihaknya justru mendorong agar pelaksanaan semakin dipercepat, sejalan dengan keinginan Wali Kota Makassar menghadirkan pemilu langsung sebagai bentuk demokratisasi di tingkat masyarakat bawah.
Irwan menambahkan, masukan-masukan terhadap draf Perwali seperti batas usia calon hingga larangan bagi Pj RT/RW mencalonkan diri jika masih satu KK dengan calon lain telah disampaikan dan tidak menjadi hambatan.
“Kalau ada masukan, itu wajar saja. Tapi jangan dijadikan alasan untuk menunda. Yang penting tetap mengikuti aturan yang tertuang di Perwali,” tegasnya.
Dia memperkirakan, jika seluruh proses asistensi di Biro Hukum Pemprov Sulsel berjalan lancar, maka pengesahan Perwali hanya membutuhkan waktu sekitar 20-25 hari. Artinya, pemilu RT/RW bisa dilaksanakan paling lambat awal Agustus.
“Saya sangat mengapresiasi Pak Wali karena menginginkan pemilihan langsung ini berjalan. Kita berharap hasilnya juga bisa melahirkan RT dan RW yang benar-benar dipilih masyarakat,” lanjutnya.
Irwan juga menyoroti pentingnya perbaikan pelayanan publik di tingkat kelurahan yang selama ini terkendala karena pejabat RT/RW saat ini mayoritas diisi oleh Pj.
“Karena dibentuk mendadak, banyak kekurangan dalam pelayanan. Makanya kita dorong agar pemilihan ini segera dilakukan,” katanya lagi.
Sementara itu, Sekda Makassar Andi Zulkifli Nanda menegaskan belum ada informasi resmi mengenai penundaan pemilu RT/RW. Menurutnya, penyusunan Perwali masih dievaluasi dan akan diperbaiki oleh bagian hukum Pemkot jika ada koreksi dari Kementerian Hukum dan HAM maupun Pemprov Sulsel.
“Mekanisme pemilihan langsung berbeda dari sebelumnya, jadi memang perwali baru ini dibutuhkan agar semua berjalan sesuai aturan. Tapi semangat Pak Wali tetap ingin agar pelaksanaannya dipercepat,” ujar Zulkifli.
Soal isu penundaan hingga tahun depan, Zulkifli menyebut belum bisa memastikan hal tersebut karena masih menunggu perkembangan teknis dan kesiapan produk hukum yang menjadi dasar pelaksanaan.
Dengan selesainya penyusunan Perwali dalam waktu dekat serta tidak adanya hambatan dari sisi anggaran, DPRD Makassar menilai pelaksanaan pemilu RT/RW seharusnya tidak lagi ditunda. Targetnya, akhir Juli atau awal Agustus 2025 proses demokrasi tingkat lokal ini sudah bisa berjalan. (*)
















