INFOKINI.ID, MAKASSAR–Dinas Kesehatan Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat mutu layanan kesehatan masyarakat.
Salah satunya melalui penyusunan Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tentang Status dan Jejaring Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang kini tengah memasuki tahap harmonisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel), Selasa (30/9/2025) di Aula Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Makassar, Ir. Zainal S.T., M.Si., IPM, menegaskan bahwa Perwali ini menjadi instrumen penting untuk memperjelas fungsi Puskesmas, baik rawat jalan maupun rawat inap, sesuai kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Perwali ini adalah komitmen Pemkot Makassar melalui Dinas Kesehatan untuk memastikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan bermutu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan Perwali ini juga dilandasi kebutuhan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Dalam forum tersebut, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa rancangan Perwali ini dapat dilanjutkan, namun substansi pengaturannya perlu diperluas agar lebih komprehensif.
Diskusi pun berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari peserta, hingga akhirnya disepakati bahwa penyusunan Perwali Makassar akan terus dikawal.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, turut mengapresiasi langkah Dinas Kesehatan Kota Makassar.
“Sinergi Pemkot Makassar melalui Dinas Kesehatan patut kita beri apresiasi. Harmonisasi ini menjadi jembatan agar produk hukum daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” pungkasnya. (*)
















