Kuasa Hukum Hj. Hasna Tjuppa Luruskan Pemberitaan Terkait Sengketa Tanah Waris di Gowa

Kuasa Hukum dan Keluarga Hj. Hasna Tjuppa saat menggelar jumpa pers di salah satu warung makan di Gowa.

INFOKINI.ID, GOWA—Kuasa hukum Hj. Hasna Tjuppa, Ridwan Basri, SH., MH., bersama Erwin Natsir, angkat bicara untuk meluruskan sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak berimbang terkait perkara sengketa tanah waris di Kabupaten Gowa.

Ridwan Basri menjelaskan, pihaknya merasa perlu menyampaikan informasi secara utuh agar masyarakat mendapatkan gambaran yang benar mengenai perkara yang tengah berlangsung.

“Awalnya kami tidak tertarik menanggapi, namun karena klien kami cukup gerah dengan pemberitaan yang berkembang, maka kami merasa perlu bersuara hari ini,” ungkapnya kepada media, Minggu (26/10/2025).

Menurutnya, perkara yang dimaksud berkaitan dengan tanah warisan almarhum H. Abd. Tjuppa Dg. Ngalli yang berlokasi di Jalan Damai No. 1, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, di sekitar kawasan Danau Mawang.

Tanah tersebut memiliki luas sekitar 2.360 meter persegi dan tercatat dalam sertifikat hak milik atas nama klien mereka, Kolonel (Purn) Hj. Hasna Tjuppa.

“Tanah itu merupakan pemberian orang tua beliau sejak tahun 1981, sebagai bentuk penghargaan dan kebanggaan keluarga karena Hj. Hasna merupakan satu-satunya anak perempuan yang berhasil menjadi anggota TNI Angkatan Laut,” jelas Ridwan.

Ia menambahkan bahwa pemberian tanah tersebut disaksikan langsung oleh saudara-saudara Hj. Hasna yang berjumlah 7 orang.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

“Kami menghargai semua proses hukum yang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk memutuskan secara adil. Semua bukti sudah kami ajukan,” ujar Ridwan.

Sementara itu, Bu Hadrah, perwakilan keluarga, menambahkan bahwa klarifikasi ini dilakukan semata-mata untuk meluruskan pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta.

“Kami hanya ingin agar publik mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, bukan untuk memperkeruh suasana,” ujarnya.

Dengan penjelasan ini, pihak Hj. Hasna Tjuppa berharap agar masyarakat dan media dapat melihat perkara ini secara proporsional dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *