INFOKINI.ID, JAKARTA– Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) melakukan pertemuan dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Prof Dr Akmal Malik. Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Umum Adkasi, Siswanto bersama jajaran pengurus, diantaranya Endang Soedikin, serta jajaran pengurus dan anggota, salah satunya Wakil DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab.
Pertemuan yang berlangsung di kantor Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Kamis (22/1/2026) ditujukan untuk mengusulkan dan mendorong pemerintah agar mengakomodir dan mengimplementasikan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Adkasi mengajukan putusan tersebut disertakan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Pemilu di DPR RI, yang pembahasannya akan dimulai sejak Januari hingga Desember 2026 mendatang. Sesuai Putusan MK 135, Pemilihan Umum akan diselenggarakan Tahun 2029 serta Pemilu Daerah Tahun 2031. Di putusan tersebut juga menetapkan bahwa anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan menjabat hingga sampai dengan 2031.
Hasrul Abdul Rajab yang dikonfirmasi terkait Adkasi ke kementerian mengungkapkan bahwa kunjungan tersebut selain sebagai silaturrahmi juga membawa misi untuk mengusulkan dan mendorong pemerintah agar mengimplementasikan putusan tersebut dalam revisi Undang-undang tentang pemilu di DPR RI.
“Adkasi mengusulkan dan mendorong pemerintah untuk mengakomodir dan mengimplementasikan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dalam pembahasan Revisi Undang-undang tentang Pemilu di DPR RI yang akan dimulai pembahasannya di Januari 2026 ini. Putusan MK tersebut itu final dan mengikat, serta memberi desain baru pemilu, dimana pemilu nasional 2029 dan pemilu daerah/lokal terpisah sesudahnya. Karena dampaknya langsung pada kepastian masa jabatan, tahapan, anggaran, dan kesiapan penyelenggara, maka urgensinya tinggi dan tidak boleh dibiarkan menggantung. Jadi harus segera diakomodir lewat revisi UU Pemilu agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan dalam pelaksanaannya,” jelas Hasrul, yang lekat disapa HAR.
HAR juga menegaskan bahwa sikap Adkasi telah ditunjukkan dengan pengajuan untuk segera dibahasnya putusan tersebut. “Sikap Adkasi sudah jelas, yaitu mengawal implementasi putusan ini dalam pembahasan revisi UU Pemilu 2026, dan kami akan berkonsultasi ke MK untuk memperjelas koridor pelaksanaan agar transisinya tertib, adil, dan tidak menimbulkan polemik baru. Bahkan untuk putusan ini,
Jika perlu Adkasi membuat gugatan ke MK utk pembaharuan atas kejelasan dari putusan nomor 135/2024 ini,” tegas legislator dari Partai Gerindra ini, yang juga mengatakan bahwa Adkasi juga akan melakukan audiensi ke mahkamah konstitusi.(*)














