INFOKINI.ID, MAKASSAR – Makna stabilitas pangan bukan sekadar menjaga harga tetap terkendali, tetapi memastikan keamanan, mutu, dan distribusi pangan berjalan adil bagi masyarakat.
Prinsip inilah yang ditegaskan dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Pangan Sulawesi Selatan bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Polda Sulawesi Selatan, Minggu, 1 Maret 2026.
Rakor tersebut dihadiri Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto serta Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Brigjen Pol Hermawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel sekaligus Koordinator Satgas Pangan Sulsel, Kombes Pol Dr. Andri Ananta Yudhistira, menegaskan pengawasan pangan harus diperkuat terutama pada komoditas strategis.
Distribusi minyak goreng melibatkan berbagai pihak, baik swasta maupun BUMN. Karena itu, pengawasan dilakukan secara merata sebagai langkah rutin untuk memastikan tata niaga berjalan sesuai ketentuan.
“Minyak kita itu 65 persen dikelola pelaku usaha atau swasta, sementara 35 persen BUMN. Nah, yang perlu diawasi ini 65 persen tersebut,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut komoditas cabai dari Kabupaten Enrekang telah dikirim ke Jakarta melalui koordinasi dengan Bapanas sebagai bagian dari upaya menjaga pasokan dan stabilitas harga antarwilayah.
Andriko Noto Susanto mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulsel dalam mendukung pengawasan dan distribusi pangan.
Ia menekankan pentingnya peta jalan (road map) pengawasan, termasuk di sektor kesehatan hewan, guna menjamin ketersediaan pasokan. Serta sebagai langkah pencegahan agar seluruh produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan ketentuan kehalalan.
“Jangan sampai ada daging haram dicampur dengan daging halal. Semua harus diawasi dengan ketat,” katanya.
Ia juga menegaskan peran Perum Bulog dalam mobilisasi komoditas strategis serta pentingnya komunikasi publik agar tidak menimbulkan kepanikan.
Menurutnya, Pemprov Sulsel telah mendukung pengawasan pangan melalui penerbitan surat tindak lanjut kebijakan pusat serta pengiriman cabai ke ibu kota untuk membantu stabilisasi harga.
Komoditas yang menjadi perhatian pengawasan meliputi beras, jagung, daging, telur, cabai, minyak goreng, gula, dan terigu.
“Kalau ada harga yang naik tidak sesuai ketentuan, kita tindak langsung, apalagi komoditas yang mendapat subsidi dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Sulsel, Dr. M. Ilyas, menyatakan komitmen daerah dalam menjaga stabilitas harga pangan.
Ia menyebut Gubernur Sulsel cepat menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pengendalian harga pangan. “Sekarang tinggal bagaimana kita melakukan eksekusi,” kata Ilyas.
Menurut dia, Pemprov Sulsel telah menambah kios pangan murah di seluruh kabupaten/kota dan mendorong bupati agar penyaluran beras SPHP menjangkau hingga tingkat kecamatan.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Pol Hermawan, menambahkan bahwa pengendalian harga memerlukan komitmen kuat lintas sektor, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Ia juga menyoroti praktik penjualan beras yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pengemasan ulang beras medium menjadi premium atau khusus untuk meraup keuntungan lebih besar.
“Harga eceran tertinggi (HET), kualifikasi beras, nama dagang, kelas mutu, hingga alamat produsen harus jelas agar seluruh produk beras yang beredar memenuhi standar mutu sesuai ketentuan,” sebutnya.
Hermawan menegaskan, rakor ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan harga serta menjamin keamanan dan mutu pangan di Sulsel.
“Rakor ini penting untuk menyamakan langkah dan strategi pengawasan, terutama dalam menjaga stabilitas harga dan memastikan pangan yang beredar aman serta memenuhi standar mutu,” katanya.
Juga turut hadir, Dinas Perdagangan, Dinas Tanaman Pangan Sulsel, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulsel, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Diskominfo SP Sulsel, pimpinan wilayah Bulog Sulselbar, Kepala BBPOM, perwakilan Bank Indonesia, serta BPS.
Rakor ini diharapkan memperkuat pengawasan terpadu terhadap potensi pelanggaran harga, distribusi, serta standar keamanan pangan menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat.(*)














