25 Legislator Gowa Siap Somasi Sejumlah Media, Buntut Berita Hoax yang Dinilai Rusak Citra Lembaga

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadirkan di DPRD Gowa terkait pemberitaan yang dinilai perlu diklarifikasi. (Foto:dok)

INFOKINI.ID, GOWA– 25 anggota DPRD Gowa dari Komisi II dan Komisi IV mewarning sejumlah media online. Warning ini merupakan buntut dari terbitnya berita yang menginformasikan bahwa puluhan anggota DPRD Gowa yang tengah melakukan kunjungan studi banding ke DI Yogyakarta di akhir Februari 2026 lalu, tengah berjoget dan hura-hura di Tempat Hiburan Malam (THM). Momen ‘berpesta’ yang disebutkan di media, terjadi saat para anggota DPRD dalam kepentingan studi banding terkait pengembangan PAD di sektor pariwisata dan pengembangan UMkM. Menganggap berita tersebut bohong dan hoax serta merusak citra lembaga, maka puluhan wakil rakyat tersebut meminta media untuk mengklarifikasi dan meminta maaf secara luas. Bahkan ultimatum akan melayangkan somasi dan upaya hukum lainnya juga disampaikan, jika permintaan sebagai bentuk tanggungjawab media ini diabaikan. Pernyataan ini dikeluarkan anggota DPRD dalam momen Rapat dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Selasa (3/3/2026) di DPRD Kabupaten Gowa.

Hadir di kesempatan tersebut, jajaran Wakil Ketua I DPRD, Hasrul Abdul Rajab dan Wakil Ketua III, Tyna H Ti’no Mawangi, serta sejumlah anggota DPRD Gowa yang ikut serta dalam kunjungan tersebut. Selain jajaran unsur pimpinan dan anggota legislatif tersebut, hadir juga sejumlah pihak, termasuk LSM yang memang bersurat untuk digelarnya RDP dan sejumlah media. Namun media yang memberitakan “kunjungan yang diwarnai pesta di THM” tersebut tidak satupun hadir.

Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengungkapkan bahwa RDP yang digelar adalah merupakan upaya komunikasi sekaligus sebagai tindak lanjut dari surat permohonan klarifikasi yang disampaikan LI Bapan. “RDP ini dibuka berdasarkan permohonan LI Bapan. Jadi bukan DPRD yang inginkan RDP. Tetapi kelompok masyarakat. Dari surat yang masuk. Pemberitaan ini direspon cepat karena citra lembaga yang seakan-akan kunjungan kerja bersifat negatif. Ini perlu direspon cepat agar masyarakat tahu yang sebenarnya. Media jangan membuat berita tanpa konfirmasi,” jelas Hasrul.

Dalam momen tersebut, secara tegas Dian Purnamasari yang merupakan legislator dari Partai Gerindra menyebutkan bahwa citra personal dan lembaga ternodai akibat berita yang dinilainya bohong tersebut. Dian bahkan juga mengatakan bahwa kata THM sebagai lokasi nyanyi dan joget berkonotasi negatif. “Pemberitaan ini menyangkut nama baik kami dan nama baik lembaga kami. Banyak hal yang dirugikan karena opini masyarakat langsung terbentuk saat itu juga. Dan hingga saat ini, tidak ada itikad baik untuk membenahi ataupun meminta maaf. Padahal berita yang dibuat jelas hoax dan itu tidak bisa kami terima. Untuk media, pasti ada kode etik dan ada etika yang mengatur tentang bagaimana membuat berita. THM itu konotasinya negatif. Ini juga sebagai warning ke semua wartawan abal-abal yang asal ngomong. Selanjutnya kami hanya ingin memperbaiki nama kami, kami punya keluarga, kami punya konstituen, dan kami anggota DPRD yang terhormat. Nama itu yang kami sandang. Itu yang harus kami jaga dan pertahankan. Yang jelas kalau tidak ada itikad baik dalam 1×24 jam dari yang bersangkutan, maka kami akan lakukan somasi. Dan sampai terus ke tahapan proses hukumnya,” tegas Dian Purnamasari, yang juga meminta maaf jika sekiranya kegiatan nyanyi yang dilakukan para dewan di buka puasa itu melukai perasaan masyarakat Gowa.

Penjelasan lainnya juga disampaikan Ketua Komisi II, Muh. Kasim Sila. Politisi senior dan tokoh masyarakat dari dataran tinggi Gowa ini menyebutkan bahwa lokasi kegiatan yang dimaksud sebagai THM pada pemberitaan yang beredar itu salah. Karena yang benar adalah rumah makan Lalawuh Sunda. “Kegiatan yang dimaksud nyanyi-nyanyi dan joget itu adalah di rumah makan. Bukan di THM. Dan itu bersama dengan pengamen yang ada di sana. Waktunyapun saat buka puasa dan hari terakhir kami di Yogya setelah setelah semua kegiatan kunjungan selesai.itu kami lakukan karena ada pengamen. Kami juga melaksanakan sholat secara bergantian di sana karena memang tempat sholatnya yang kecil. Jadi bukan di THM dan hura-hura,” jelas Kasim Sila.

Hal keberatan juga diungkapkan Faisal Nyengka, anggota DPRD yang turut dalam studi banding tersebut. “Berita ini dampaknya sangat besar sehingga memang sangat besar sehingga segera perlu ditindaklanjuti. Bagaimana bisa kami ke THM dalam kondisi ramadhan. Sementara kita tahu bahwa di Yogya, kultur budaya Islam sangat kuat. Selain pada opini masyarakat, bayangkan dampaknya kepada keluarga, kita minta izin untuk bekerja, lantas ada berita ke THM,” sebutnya. (*)

Ada Indikasi Pemerasan

Terkait penjelasan para jajaran anggota DPRD Gowa ata berita tersebut, Wakil Ketua III Tyna H Ti’no Mawangi secara gamblang menjelaskan ada upaya pemerasan terhadap para anggota dewan. “Ya memang ada upaya pemerasan. Karena ada permintaan sejumlah nilai. Bahkan ketika saya sampaikan bahwa tidak ada yang setuju dengan permintaan itu, dijawab oleh yang bersangkutan, oke kalau begitu kita lanjut. Disini kenapa kami mesti bayar? Kalau bayar, berarti kami salah. Sementara berita yang ada itu tidak benar,” tegas legislator dari Partai Nasdem ini.

Tyna juga menilai bahwa berita yang disebarluaskan oleh beberapa media dan bersumber dari video berasal dari lingkungan internal DPRD Gowa. “Saya sempat bertanya, darimana sumber video karena itu hanya ada di grup internal serta atas dasar apa memuat berita seperti itu. Sudah ada nama yang disebutkan sebagai sumber berita itu,” jelas Tuna.

Sementara proses lanjut dari keberatan para anggota dewan ini, Penasehat Hukum DPRD Gowa, Khairil Jalil menjelaskan bahwa dengan melihat ketidakhadiran oknum media ini, maka selanjutnya kami akan berdiskusi kembali, langkah lanjut yang akan kami ambil. Khairil menegaskan RDP ini bagian dari upaya memberikan waktu untuk hak jawab atau klarifikasi dalam waktu 1×24 jam.

“Terkait pemberitaan, sudah diundang beberapa media tapi tidak hadir. Ini bagian dari memberikan waktu kepada mereka untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi dalam waktu 1×24 jam, sesuai yang disampaikan. Kalau tidak dilakukan, maka kita akan ambil upaya hukum. Dan mungkin setelah ke dewan pers, kita akan tempuh upaya hukum. Termasuk juga dengan adanya indikasi pemerasan. Kami akan berdiskusi lebih teknis tentang hal itu. Jika memang benar dan bukti permulaan cukup, maka kita juga akan melakukan upaya hukum untuk pelaporan pidana,” jelas Khairil.

Khairil juga menyampaikan bahwa sementara ini, sudah ada empat media yang terdata dan akan ditindaklanjuti. “Ada empat media yang sudah kami telah data dan baca, diantaranya berita dari media online BW dan PR. Itu akan kami kumpulkan dan akan kami tempuh dengan jalur penyelesaian sengketa pers, sebelum mengarah ke pidana. Intinya tahap awal yang memulai karena sudah ada penyampaian sebagai bentuk klarifikasi atas berita itu. Tapi sampai saat ini belum ada dimuat dan RDP ini juga merupakan bagian dari upaya itu agar lebih jelas. Sementara untuk yang memberikan data itu menjadi keputusan internal DPRD, apakah itu termasuk pelanggaran tatib atau ditangani melalui badan kehormatan,” kunci Khairil.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *