INFOKINI.ID, MAKASSAR– Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Muhclis Misbah melakukan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang-undangan angkatan IV/tahun anggaran 2021. Muchlis mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an.
Sosper digelar di Grand Maleo Pelita Makassar, Jalan Pelita Raya, Kamis (26/3/2021). Muchlis Misbah merupakan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Rappocini, Ujungpandang, dan Kecamatan Makassar.

Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut, Makmun Muhyiddin Quraisy dan Suardi, serta Hasdar selaku moderator. Muchlis mengatakan, baca tulis Al-Qur’an sangat penting. “Al-Qur’an kita ketahui bersama adalah kitab suci umat Islam, berisi wahyu dari Allah SWT yang diturunkan melalui Rasulullah Muhammad Saw. Saat membacanya, akan bernilai ibadah. Cuman perlu saya sampaikan, membaca ayat suci Al Qur’an atau menghafalnya bukan sekedar membaca dan menghafalnya saja. Tapi harus mengerti makna isi dan apa sesungguhnya intisari yang ada di dalamnya,” ucapnya.

Menurutnya Muchlis, di dalam perda ini sudah tertuang maksud dan tujuan sasaran Pemkot Makassar. Pendidikan baca tulis Al Qur’an itu dimasukkan sebagai upaya strategis dalam rangka membangun dan membentuk kualitas manusia yang berakhlak. “Dan bahwasanya, mengaji itu bisa menentramkan hati dari masalah. Mari ajak semua keluarga kita untuk mengaji, utamanya anak-anak. Mengaji menjadi penerang di alam akhirat, jika betul-betul diterapkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Kalau mau diberkahi, dekat-dekat ki dengan Al-Qur’an. tulah sebabnya kenapa kita mesti mepelajari Al Qur’an dan menerapkannya di kehidupan,” papar Muchlis.

Hal senada juga disampaikan Makmun Muhyiddin Quraisy. Menurutnya perda ini tujuannya meningkatkan minat dan baca tulis Al-Qur’an. Ia juga berharap Pemkot Makassar memasukkan anggaran di APBD untuk lembaga TPA. Bukan hanya memberikan insentif bagi guru mengaji tapi juga membantu lembaganya. Makmunpun juga meminta kepada masyarakat agar bisa membantu pendanaan keperluan lembaga TPA seikhlasnya. “Ini yang jadi persoalan nilainya kecil (iuran). Makanya TPA, bisa dibantu oleh masyarakat. Bantu TPAnya. Karena mereka membantu orang mengaji, itu termasuk amal jariah. Kita akan mendapatkan pahala jika kita juga memberikan bantuan,” terangnya.
Sementara itu, Suardi mengatakan, tujuan pendidikan nasional peserta didik yaitu beriman dan bertaqwa. “Didalam regulasi beriman dan bertakwa pasti kembali dasarnya harus mempelajari Al-Qur’an termasuk hadits. Banyak manfaat ketika kita mempelajari Al-Qur’an,” tuturnya. Menurutnya, perda baca tulis Al-Qur’an bertujuan untuk melatih dan memberikan pemahaman kepada anak-anak untuk bisa membacar secara tartil.

“Tujuan bagaimana anak-anak kita semua tingkat TK, SD, SMP bisa membaca Al Qur’an. Jadi, tidak hanya membaca dan memahami ayat-ayat Al-Qur’an. Dapat juga menghafal sebagai upaya standar sertifikasi. Setiap siswa harus pandai membaca Al Qur’an. Mulai TK, SD, hingga SMP harus menguasai, harus pandai membaca Al Quran. Bahkan jika perlu, harus mendapatkan sertifikat, untuk melanjutkan pendidikan di jenjang selanjutnya,” tutupnya.(Nurhidaya/A)
















