Terkait Kisruh Tugu Pahlawan dan Kantor LVRI Bajeng, Dandim Gowa Lakukan Mediasi

Mediasi terkait kisruh yang dilakukan Dandim 1409/Gowa, Letkol Arh Muh Suaib SPd MTr(Han) MSi.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Aliansi Pemuda Bajeng memprotes alih fungsi lahan yang dianggap menyalahi peruntukannya atas tugu pahlawan dan kantor Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) di Kecamatan Bajeng. Terkait kisruh ini, Dandim 1409/Gowa, Letkol Arh Muh Suaib SPd MTr(Han) MSi
memediasinya, dengan menghadirkan sejumlah pihak yang terkait, diantaranya dari Mincad Gowa, LVRI Kecamatan Bajeng dan Gowa, penyewa lahan, serta dari Aliansi Pemuda Bajeng, Rabu (15/7/2020) di aula Makodim 1409/Gowa. Aliansi Pemuda Bajeng menilai peruntukan lahan sebagai lokasi bisnis showroom mobil bekas di sekitar tugu pahlawan adalah salah. Aliansi Pemuda Bajeng yang dipimpin Syahrul S menilai, dengan dijadikannya lahan bisnis di tugu pahlawan, sudah tidak mencerminkan marwah perjuangan masyarakat Bajeng.

“Pertemuan ini digelar untuk memediasi pihak yang terkait, karena ada aksi protes dari barisan Anak Muda Bajeng, terkait alih fungsi lahan sebagai lahan bisnis di area tugu pahlawan. Ini Tujuannya agar semua bisa menjadi jelas dan dipahami secara bersama,” jelas Letkol Arh Muh Suaib. Di kesempatan itu, Kaur Cad Mincad Gowa, Kapten Ctp Muh Ishang mengatakan, terkait adanya penyewaan lahan, pihaknya sebagai Minvet hanya mengurusi administrasi veteran. Sedangkan untuk pengelolaan kantor veteran merupakan urusan rumah tangga vetera. “Status kami di Minvet tidak mengurusi terkait harta benda dan aset Veteran,” ujarnya. Sementara dari pihak LVRI Kecamatan Bajeng, Dg Lira menjelaskan bahwa alasan pihaknya memasukkan show room mobil dalam kawsan tersebut, hanya karena tujuan untuk pemeliharaan kantor saja. “Sepanjang pengetahuan saya dari informasi dari orang tua, bahwa pemilik awal tanah tersebut namanya Dg Coke, yang ditukar tanah oleh salah satu anggota Veteran atas nama Sultan Dg Mile yang kemudian dihibahkan untuk digunakan sebagai tugu pahlawan dan kantor LVRI Bajeng,” ujar Ketua Ranting LVRI Kecamatan Bajeng ini. Terkait ini, Ketua Markas Cabang LVRI Kabupaten Gowa, Mohtar Mone menegaskan bahwa penyewaan lahan untuk bisnis telah dikomunikasikan kepada Ketua LVRI Sulsel di tahun 2018 lalu, yang saat itu dijabat Brigjen Bahtiar. “Kami sudah komunikasikan ke Ketua LVRI tentang show room mobil. Dan telah mendapat persetujuan untuk hal itu,” tegasnya, seraya mengatakan bahwa sejak Januari 2018, show room mobil sudah menempati area tugu tersebut.

Dandim 1409/Gowa, Letkol Arh Muh Suaib SPd MTr(Han) MSi, saat memediasi terkait kisruh tugu pahlawan dan kantor LVRI Kecamatan Bajeng.(Foto:ist)

Dihubungi secara terpisah, Camat Bajeng, Nasrun B mengatakan, bahwa lahan di area tugu itu telah menjadi hak dari pihak LVRI, karena status lahan tersebut adalah hak pakai yang telah diserahkan Pemda Gowa kepada LVRI. Sehingga seluruh aktifitas yang ada di sana, akan menjadi tanggungjawab LVRI, sebagai organisasi yang memperoleh hak pakai. “Hak pakai lahan telah diserahkan pemda kepada LVRI dan sertifikat hak pakainya ada di bagian aset Pemda Gowa. Dengan hak pakai tersebut, maka seluruh aktifitas dan kegiatan di lahan tersebut tentu menjadi tanggungjawab dari LVRI, termasuk jika memang mereka menyewakannya untuk alasan perawatan gedung dan sarana yang mereka miliki di tempat itu. Itu semua sah-sah saja, apalagi tidak ada pos anggaran perawatan gedung dan sarananya. Tentu saja sepanjang sesuai dengan aturan. Saya pernah mengkonfirmasinya beberapa tahun lalu, dan memang ada kerjasama dengan bagian yang mengelola unit usaha dari LVRI untuk membangun ekonomi kerakyatan. Hadirnya unit usaha tersebut, tentu berpengaruh terhadap perawatan sarana dan gedung yang ada di sana,” papar Nasrun yang mengakui sebelum ada kerjasama bisnis dengan pihak ketiga, kawasan tersebut memang sangat tidak terawat, meski Nasrun mengakui bahwa tugu pahlawan memang dibangun sebagai simbol perjuangan.

Selaku pihak ketiag, pengelola show room, Syahrir Dg Sitaba yang dihadirkan oleh Dandim Gowa pada mediasi ini mengakui, pihaknya telah mendapat izin untuk menempati lahan tersebut dengan perjanjian perbaikan gedung. “Tahun 2017 lalu, saya meminta ijin untuk membuka show room dengan perjanjian memperbaiki gedung tersebut, serta membayar retribusi setiap tahunnya,” jelas Syahrir yang juga merincikan, bahwa dana yang dikeluarkannya untuk memperbaiki gedung pada tahun 2017 lalu sebesar Rp10 juta dan menyetor retribusi sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta setiap tahun kepada pengelola. Mendampingi Dandim Gowa, hadir juga dalam mediasi tersebut, Pasi Intel Kodim 1409/Gowa, Kapten Inf Rudi Sitaba, Danramil 1409-06/Bajeng, Kapten Cba Edi Sudarsono, dan Pasilog Kodim 1409/Gowa, Lettu Inf Hamzah. “Tanah negara bisa dijadikan sebagai lahan bisnis, selama itu dalam prosedur perjanjian sesuai dengan aturan dan hasilnyapun betul-betul disetorkan kepada negara. Itulah yang dikatakan pendapatan negara diluar pajak,” urai Mantan Kasdim 1408/BS ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *