INFOKINI.ID, GOWA – Polres Gowa menggelar keterangan pers atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, di Polres Gowa, Kamis (15/7/2021) sore.
Dalam keterangannya, Kapolres Gowa AKBP Tri Gofaruddin menyebut, atas dugaan tindakan penganiayaan kepada pemilik cafe Ivan Riana di Warkop Ivan Riana Jl. Poros Panciro Desa Panciro Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, oknum Satpol PP berinisial MR jika terbukti bisa dipersangkaan dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Semalam korban telah membuat laporan polisi di Polres Gowa. Kita tindak lanjuti dan melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang yang terdiri dari 2 anggota Polri, 2 Satpol PP (termasuk terduga pelaku), 2 orang korban, dan 1 dari masyarakat,” jelasnya.
Dugaan penganiayaan papar Kapolres, dilakukan kepada Nur Halim (26) sebagai pemilik tempat usaha dan Amriana (34) yang merupakan istri pemilik usaha. Keduanya dari hasil visum, mengalami memar di bagian pipi sebelah kanan.
Terkait modus, Kapolres menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap terduga pelaku melakukan penganiayaan karena emosi dan tidak terima atas jawaban kedua korban, sehingga kemudian melakukan penganiayaan.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan membeberkan kronologis kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden ini berawal kedua korban live jualan online pada Rabu, 14 Juli 2021.
Sekitar pukul 20.30 wita tiba-tiba beberapa orang petugas PPKM mempertanyakan suara musik yang berasal dari dalam cafe.
Korban menjelaskan sementara live jualan online lalu memperlihatkan kamera dan acara live. Petugas lalu keluar dan memohon maaf.
Namun pada pukul 20.40 wita terduga pelaku bersama satu rekannya kembali ke dalam café menggunakan seragam Satpol PP dan menanyakan surat ijin usaha kafe dengan nada marah lalu mempermasalahkan pakaian yang digunakan korban.
Terjadi adu mulut dengan istri korban dan pelaku kemudian mendekati istri pemiliki cafe sambil menunjuk ke arah muka dan bernada keras.
Dengan suara tinggi itu, pemilik cafe lalu menegur dan menjelaskan bahwa istrinya hamil tua.
Tiba-tiba pelaku membalik badan dan langsung menyerang dan menampar pemilik cafe. Melihat suaminya dipukul sang istri berusaha agar pelaku berhenti menyerang dengan mengambil tempat duduk kemudian melempar ke arah pelaku. Pelaku kemudian berbalik arah lalu mendekati istri pemilik cafe dan menampar.
Dari kejadian tersebut, diamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dari tempat usaha, 2 lembar hasil Visum Et Refertum (VER), dan 1 buah bangku bentuk tabung warna hitam terbuat dari baja ringan/seng.
Kapolres juga menjelaskan bahwa istri korban saat ini sementara dirawat di Rumah Sakit Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
Terkait informasi kehamilan korban, polisi juga masih menunggu hasil dari pemeriksaan dokter.
Kapolres menambahkan, pihaknya bakal segera melakukan gelar perkara untuk melihat lebih lanjut kasus ini.
“(Terlapor) sementara pemeriksaan, masih kita interogasi. Nanti setelah selesai semuanya lengkap kita akan gelar perkara untuk menentukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
















