Penanganan Covid-19, Pemkab Gowa Siapkan Rp25 M

Sembako, salah satu pos yang dialokasikan dari dana penanganan covid-19 di Kabupaten Gowa. (foto:ist)

Infokini.id, Gowa– Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan penanganan secara terpadu untuk wabah Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di seluruh wilayah Gowa. Tak tanggung-tanggung anggaran sebesar Rp25 miliar disiapkan untuk seluruh penanganan di tahap pertama. Anggaran tersebut, diambil dari dua sumber, yaitu Anggaran Penapatan Belanja Daerah (APBD) Gowa sebesar Rp10 miliar dan dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp15 miliar. Bupati Gowa, Adnan Puchta Ichsan, saat video confrence bersama sejumlah media, Selasa (7/4/2020) memaparkan, bahwa revisi dana yang bersumber dari APBD merupakan recofusing anggaran khusus untuk penanganan covid-19. Dana tersebut berasal dari pos anggaran perjalanan dinas, makan dan minum, rapat, sewa gedung, dan pengadan yang sifatnya internal. Sementara pengadaan yang menyentuh langsung kepada kepentingan publik tidak diganggu pos anggarannya.

Sedangkan yang dari ADD, Adnan mengatakan bahwa recofusing dari ADD telah disesuaikan dengan instruksi dari Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi. Hasilnya terkumpul anggaran untuk dialokasikan pada penanganan covid-19 sebesar Rp15 miliar. “Jadi kalau digabung yang kita ambil dari APBD dan dana desa berjumlah Rp25 miliar. Dana ini kita alokasikan untuk penanganan covid tahap pertama. Kita berharap semua segera membaik. Tetapi jika memang masih dibutuhkan, tidak menutup kemungkinan akan kita revisi lagi jika memang diperlukan,” jelas mantan anggota DPRD Sulsel ini.

Lebih jauh Adnan merincikan bahwa penggunaan dana sebesar Rp25 miliar tersebutpun terbagi dalam dua kategori. Dana desa akan digunakan untuk penanganan covid-19 yang ada di desa dan dusun. Dana tersebut akan dialokasikan pada penyediaan stok sembako bagi warga yang berstatus ODP, PDP dan juga positif, serta untuk kepentingan terkait penanganan covid-19, seperti pembuatan posko pemeriksaan. Karena Adnan mengatakan telah meninstruksikan agar di setiap pintu masuk desa dibentuk posko pemeriksaan yang melibatkan perangkat desa, babinsa, babinkamtibmas. Posko ini berfungsi sebagai upaya memfilter lalu lalang penduduk. “Kita akan lakukan pembatasan sosial berskala kecil pada desa ataupun dusun. Jadi selain dilakukan pemeriksaan kesehatan penduduk yang melalui posko, juga diperiksa domisili. Jika memang bukan warga setempat ataupun bukan karena kepentingan mendesak, sebaiknya tidak masuk ke wilayah tersebut. Ini merupakan upaya kita menjaga dan menekan laju penyebaran covid-19 melalui pembatasan sosial berskala kecil,” papar Adnan.

Sementara itu untuk dana penanganan yang bersumber dari dana APBD, Adnan mengatakan itu akan dialokasikan bagi penanganan covid pada tingkat kelurahan. Sehingga dengan demikian penanganan covid-19 di Kabupaten Gowa dapat benar-benar efektif. “Dana desa akan dipergunakan sepenuhnya untuk penanganan covid pada tingkat desa dan dusun. Sementara untuk dana yang bersumber dari APBD kita alokasikan pada penanganan covid-19 yang ada pada 46 kelurahan di yang ada di Kabupaten Gowa. Sehingga semua bisa terlayani dan tertangani. Termasuk penyediaan stok sembako bagi warga yang memang harus melakukan isolasi di rumah, baik yang berstatus Orang dalam Pengawasan (ODP), PAsien Dalam pengawasan (PDP), ataupun pasien yang positif,” jelas Adnan.(lin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *