Sebar Masker di Pasar, Andi Aslam: Mari Hijaukan Gowa

Pjs Bupati Gowa Andi Aslam Patonangi bersama dengan Forkopimda Gowa membagikan masker di Pasar Minasamaupa, Rabu (7/10/2020). ()

INFOKINI.ID, GOWA – Menjelang efektif diberlakukannya Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Gowa, Pjs Bupati Gowa Andi Aslam Patonangi bersama dengan Forkopimda Gowa membagikan masker di Pasar Minasamaupa, Rabu (7/10/2020).

Andi Aslam menegaskan bahwa perda yang akan diterapkan bukan hanya terkait sanksi bagi yang melanggar. Tetapi lebih kepada membentuk perilaku masyarakat yang lebih sehat agar terhindari dari penyebaran Covid-19 dan menjadikan Gowa sebagai kabupaten dengan kategori hijau, baik penyebaran Covid maupun kerawanan pilkada.

“Mari kita hijaukan Gowa, baik untuk penyebaran Covid maupun untuk kerawanan pilkada. Kita jaga sama-sama. Dengan perda ini, kita ingin membentuk perilaku hidup masyarakat agar tidak menjadi rawan dan rentan terhadap penyebaran Covid,” kata Andi Aslam.

Menurutnya, bila masyarakat taat selalu menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan, maka diharapkan Gowa akan menjadi hijau dari covid. Begitu juga dengan pilkada.

Pjs Bupati Gowa Andi Aslam Patonangi bersama dengan Forkopimda Gowa membagikan masker di Pasar Minasamaupa, Rabu (7/10/2020). ()

“Anggapan bahwa Gowa merupakan salah satu daerah yang rawan dan diketegorikan merah, mari kita ubah semua itu. Sama-sama kita hijaukan Gowa dengan mengubah perilaku yang lebih disiplin dan lebih baik,” tegas Asisten 1 Pemprov Sulsel ini.

Aslam juga meminta agar seluruh masyarakat bisa bersinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan Kabupaten Gowa yang lebih baik.

Di kesempatan yang sama, Dandim1409/Gowa Letkol Arh Muh Suaib menegaskan bahwa saat perda tersebut efektif diberlakukan, pihaknya akan menerapkan disiplin beserta sanksinya. “Untuk penerapan perda ini, kami menurunkan 200 personel. Kita harapkan masyarakat disiplin dengan aturan ini. Karena di dalamnya ada sanksi yang mengikuti bagi yang melanggar. Sanksi bagi pelanggar, baik bagi masyarakat, ASN, juga pelaku usaha,” jelas Dandim.

Hal senada disampaikan Kapolres Gowa AKBP Boy F Samola. Menurutnya, operasi yustisi terkait perda ini intensi dilakukan.

Polres akan melakukan operasi penertiban 3 hingga 4 kali sehari. Penerapan perda ini diikuti sanksi bagi yang melanggar. Karena itu, dia berharap seluruh masyarakat Gowa, bisa mematuhi perda tersebut.

“Sanksi beragam, mulai dari masyarakat yang disanksi Rp100 ribu, ASN yang melanggar di sanksi Rp150 ribu, dan untuk pelaku usaha jika melanggar dikenakan sanksi Rp200 ribu. Bahkan pencabutan izin usaha bisa dilakukan,” paparnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *